PENGAWAS PASAR MODAL OJK BERSAMA PELAKU UKM ‘AKUI’ KEBIJAKAN PRODUK LOKAL GUBERNUR KOSTER MAMPU KEMBANGKAN SEKTOR UMKM DI BALI

oleh -626 views

DENPASAR Bali, Targetnusa.com –
Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam memberikan
keberpihakan terhadap produk lokal Bali sesuai pelaksanaan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana
Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri
Lokal Bali.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional Bali disambut apresiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta
sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
melalui Securities Crowdfunding pada, Jumat (Sukra Umanis, Warigadean), 14 Juli 2023 di Kuta, Badung.

Para pelaku UKM yang hadir, mendukung upaya Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menghadirkan sistem birokrasi pemerintahan yang efisien di dalam memberikan pelayanan terhadap UKM pada khususnya.

Menurut Wayan Koster, pelaku UKM maupun pelaku Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) adalah pangatur ekonomi yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, sehingga negara harus hadir untuk
membantunya dengan memberikan pelayanan yang pro aktif.

UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang fashion
busana Adat Bali dan busana Endek Bali saat ini sedang tumbuh
berkembang berkat gagasan Gubernur Bali, Wayan Koster yang
mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Penggunaan Kain Tenun Endek Bali setiap hari Selasa.

UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin lokal Bali,
mereka membuat produk busana Adat Bali dan busana berbahan kain
tenun Endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang
memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan budaya yang luar biasa
dengan kearifan lokalnya, hingga menjadikan budaya Bali mempunyai
peranan sebagai sumber nilai kehidupan masyarakat.

Karena itulah, Saya berlakukan kebijakan produk lokal tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan
memiliki karakter, dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali.

Transformasi Ekonomi Kerthi Bali telah menciptakan keberimbangan sesuai dengan potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali, guna terwujudnya ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, hijau, menjaga kearifan lokal, berbasis pada sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan
dengan memiliki 6 sektor unggulan, yaitu : 1) Sektor Pertanian dengan
sistem pertanian organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor
Industri Manufaktur dan Industri Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6)
Sektor Pariwisata.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon, OJK Irnano Djajadi yang didampingi Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan kebijakan Gubernur
Bali, Bapak Wayan Koster betul – betul berpihak terhadap produk lokal Bali.

Setelah adanya kebijakan Bapak Gubernur Wayan Koster, sepertiga
koleksi busana Saya adalah Endek Bali dan hampir setiap hari Kami
menggunakan Endek Bali. Karena Endek Bali warnanya sangat cerah
dan unik.

“Bali juga yang memiliki peraturan penggunaan busana Adat Bali saat hari Kamis, Purnama, dan Tilem, ternyata kalau Kita memakai
busana Adat Bali membuat UKM/UMKM hingga fashion di Bali menjadi berkembang,” ujarnya sembari memberikan tepuk tangan kepada
Gubernur Bali, Wayan Koster.

Untuk itu, di dalam mendukung keberadaan UKM/UMKM di Bali, Kami mengharapkan metode Securities Crowdfunding (metode
pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya, red) mampu memberikan manfaat bagi pelaku UKM untuk mengembangkan bisnisnya di Bali. (Red/TN)