Misteri Nilai Kelulusan Tes Tulis PPS, Akankah 23 Peserta Perubahan Masuk Nominasi Kelulusan.

oleh -650 views

SUMENEP, Targetnusa. Com –
Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sayangkan keputusan KPU yang dinilai tidak seimbang dalam hal menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Diketahui Tes Tulis PPS Tersebut diselenggarakan tertanggal 9 Januari 2023 di dua tempat, 17 Kecamatan bertempat di Gedung Graha Adi Poday dan 10 Kecamatan ditempatkan di Gedung Korpri Kabupaten Sumenep.

Andriyadi menyampaikan Pertama kalau hanya karena ada nilai peserta yang sama, maka hal itu seharusnya selesai saat pleno tuntas sehingga satu pengumuman atau satu ketetapan saja sudah cukup tidak perlu ada ketetapan perubahan.

Kedua, saya yakin usai pelaksanaan tes tertulis tersebut, peserta selain menunggu namanya tercantum di kelulusan dan beranjak ke tahapan berikutnya dalam hal ini Tes Wawancara, ia juga ingin tahu persoalan nilai ketangkasan dan kecerdasannya dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan KPU saat tes tulis, “Ungkapnya Aktivis ALARM kepada media ini, Rabu 18 Januari 2023.

Saya pikir KPUD sumenep jangan menganggap rakyat sumenep awam soal hukum dan demokrasi, alibi normatif KPU Sumenep tidak akan mampu menghilangkan cidera demokrasi yang akibat cara-cara kotor tersebut.

” Karena diketetapan yang keduapun tidak menyebut secara jelas tentang hal perubahan kelulusan Calon Anggota PPS tersebut”, Imbuhnya.

Ditambahkan, mestinya KPUD Sumenep memperjelas kepastian hukumnya, coba baca lagi isi ketetapan nomor 61/PP.04.1-Pu/3529/2023 tersebut yang hanya nomor depannya yang berubah tapi perihal ketetapannya sama persis dengan sebelumnya yakni ketetapan nomor 60/PP.04.1-Pu/3529/2023.

Pihaknya Berharap Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) segara turun dan investigasi ke KPU Sumenep perihal perbuatan buruk ini serta menghentikan Tahapan lanjutan, ” Tutupnya.

Sementara itu, dilansir dari beberapa media, Ketua KPU Sumenep Rahbini menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan calon-calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Kemudian, ada pengumuman tambahan karena ada nilai kembar hasil tes tertulis.

“Sesuai juknis nomor 534, KPU menetapkan calon anggota PPS sebanyak tiga kali kebutuhan. Apabila ada nilai yang sama di peringkat terakhir, maka yang nilainya kembar itu juga dimasukkan sebagai daftar peserta yang lulus tes tulis dan berhak mengikuti tes berikutnya,” kata Rahbini dilansir seputarjatim.com

Total ada 23 orang yang mempunyai nilai kembar berdasarkan hasil seleksi tes tulis PPS yang kemudian ditambah untuk masuk tahapan selanjutnya.

“Pada prinsipnya, kami sesuai prosedur dan terbuka. Sekali lagi, perubahan itu semata berdasarkan juknis 534 KPU tentang pembentukan badan adhoc,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak wartawan belum menerima hasil nilai kelulusan peserta Tes Tulis PPS Pada Pemilu 2024 Disumenep. (Wafa)