Pelaku Usaha Hingga Fasum Di Bali Wajib Laksanakan Protokol Kesehatan

oleh -332 views

TARGETNUSA.COM – DENPASAR |
Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomer 01/2021 yang mewajibkan mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Informasi ini resmi disampaikan oleh Gubernur Bali yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Rabu, Buda Paing, Wayang (6/1).

Secara tegas, dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar maka dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mensosialisasikan Surat Edaran untuk di terapkan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.