Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

oleh -23 views
Oplus_131072

TABANAN-BALI, Targetnusa.com –
Masyarakat di Kabupaten Tabanan yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah, aman, dan transparan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan fitur Berbagi Akses Sertipikat yang tersedia pada aplikasi Sentuh Tanahku besutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kehadiran fitur ini memberikan kemudahan luar biasa, khususnya bagi para pemilik tanah di wilayah Tabanan yang bidang tanahnya telah bersertipikat elektronik maupun yang sudah terdaftar di sistem.

Melalui fitur inovatif ini, pola transaksi konvensional kini menjadi lebih modern. Penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara fisik (fotokopi dokumen) yang rawan disalahgunakan.

“Sebagai gantinya, penjual cukup membagikan akses sertipikat secara digital kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan

Cara Kerja Fitur Berbagi Akses Sertipikat:
Bagi Pemilik Tanah (Penjual):
1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, memiliki akun, dan sudah melakukan verifikasi.

2. Buka aplikasi dan masuk ke menu “Sertipikatku”.

3. Pilih sertipikat bidang tanah yang akan dibagikan informasinya.

4. Tekan tombol “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.

5. Masukkan username atau alamat email calon pembeli.

6. Tentukan durasi atau jangka waktu akses yang ingin diberikan, lalu konfirmasi.

Bagi Calon Pembeli:
1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat Anda.

2. Masuk ke menu “Sertipikatku”.

3. Pilih submenu “Dibagikan”.

4. Sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik akan tampil di layar Anda sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penjual.

Transparansi Informasi untuk Keamanan Transaksi Dengan akses yang telah dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi krusial secara langsung dari pangkalan data resmi BPN, antara lain:
* Nama pemegang hak terakhir

* Luas bidang tanah

* Lokasi tanah

* Riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

* Lebih lanjut, riwayat catatan pendaftaran ini akan memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah yang bersangkutan. Informasi ini mencakup riwayat pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga status blokir apabila sedang terdapat pencatatan sengketa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap pemanfaatan fitur ini dapat menjadi langkah preventif bagi masyarakat.

Informasi yang didapat secara mandiri langsung dari aplikasi dapat menjadi bahan pertimbangan yang sangat valid bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses transaksi jual beli tanah.

Hal ini merupakan wujud komitmen BPN dalam meningkatkan transparansi serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan bertransaksi bagi masyarakat.

Masyarakat Tabanan dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). (Red/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *