Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha Resmi Menyandang Gelar Doktor

oleh -1,082 views

DENPASAR, Targetnusa.com –
Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unud kembali menyelenggarakan ujian Promosi Doktor dengan Promovendus Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, seorang anggota Polisi berpangkat Ispektur Polisi Satu, bertugas di Polda Bali di Aula FH Unud, Rabu (03/03/2023).

Ujian terbuka dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, SH.,M.Hum selaku ketua sidang/penguji, selaku Promotor yaituProf. Dr. I Wayan Parsa, S.H.,M.Hum, selaku Ko Promotor 1: Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H dan Ko Promotor 2: Dr. I Dewa Made Suartha, S.H.,M.H. serta selaku team penguji Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H.,M.S., Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum, dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.

Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya”.

Dalam Disertasinya Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU. Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi. “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya,” terang Paang.

Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan PPATK jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, maka selanjutnya di serahkan kepada aparat penegak hukum.

Hal demikian lanjut Ketut Paang yang sudah menyandang gelar Doktor sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang, meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK, sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum, akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban.

“Tidak efektif dan tidak optimal,” lanjutnya.

Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945.

Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha saat ini telah sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan dengan IPK 3.95. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *