BPN Badung Lakukan Constatering Obyek Eksekusi

oleh -17 views
Oplus_131072

BADUNG, BALI, Targetnusa.com –
Bertempat di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, ATR/ BPN Kabupaten Badung, melaksanakan kegiatan constatering (pencocokan) terhadap objek eksekusi berdasarkan permohonan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Kegiatan constatering ini bertujuan untuk melakukan pencocokan terhadap batas, luas, serta kondisi fisik objek eksekusi di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik sebagai bagian dari proses pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Bali, I Wayan Sukiana kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut memberikan pendampingan teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melalui petugas yang ditugaskan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

Wayan Sukiana selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berharap kegiatan ini dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi.

“Constatering adalah untuk memastikan kesesuaian batas dan luas obyek di lapangan dengan data yuridis. Dan menghindari kesalahan eksekusi lahan atau objek sengketa. Serta memberikan kejelasan data fisik bagi proses hukum selanjutnya,” ujar Sukiana. (Red/TN)