Tim UPT PPRD Bangli langsung bergerak setelah Pergub Bali Nomor 43 Tahun 2022 Keluar

oleh -793 views

BANGLI – BALI
Gubernur Bali Wayan Koster kembali memberikan kebijakan strategis setelah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda.

Pergub Bali Nomor 43 Tahun 2022 keluar setelah Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2022 berakhir pada 31 Agustus 2022 bulan lalu.

Demikian dibeberkan Kepala UPT PPRD Bangli , Dra. Ni Made Arya Ratnadi kepada awak media Selasa (6/9/2022).

“Setelah Peraturan Gubernur keluar, dan ditetapkan pada tanggal 1 September 2022 kami langsung mensosialisasikan kembali keseluruh pesok desa di wilayah Bangli”, ucapnya sembari menyampaikan kalau pihaknya juga mensosialisasikan melalui media sosial.

Selain di medsos lanjut Ni Made Arya Ratnadi, kami juga punya grup WA kepala desa seluruh kabupaten Bangli.

“Dengan adanya penghapusan bunga dan denda ini, kebijakan Gubernur Bali sangat membantu pada masyarakat. Dan masyarakat antusias sekali setelah kami dan tim memberikan penjelasan langsung kepada wajib pajak”, jelas Ni Made Arya Ratnadi.

Mudah – mudahan dengan adanya Pergub Bali Nomor 43 Tahun 2022, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya, sampai ke pelosok daerah di Kabupaten Bangli.

“Karena membayar pajak itu adalah kewajiban”, tutupnya. (Red-TN)