Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 SMAN 4 Denpasar Berjalan Lancar

oleh -1,358 views

Denpasar, Bali –
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN di Provinsi Bali sudah dibuka pada hari Rabu 22 Juni 2022 sampa dengan hari Sabtu 25 Juni 2022 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala sekolah SMAN 4 Denpasar I Made Sudana S.Pd., M.Pd., di dampingi Waka Kesiswaan I Made Openanta S. Sn., M.Pd., kepada awak media, Kamis (23/6/2022).

“Selama dua hari sejak dibukanya Pendaftaran PPDB pada hari Rabu 22/6/2022 sampai hari ni, (Kamis 23/6/2022) berjalan lancar tidak ada kendala”, sebut kepala SMAN 4 Denpasar.

Lanjut Made Sudana, Sekarang siswa sudah pada pinter – pinter, mereka sudah bisa mendaftar dari rumahnya masing – masing.

“Namun kami di sekolah tetap membuka posko untuk pelayanan, manakala apa bila ada siswa yang butuh bantuan karena belum tahu cara mendaftar melalui online atau karena sinyalnya gangguan maka petugas kami diposko bisa memberikan panduan”, jelasnya.

Ketua panitia PPDB SMAN 4 Denpasar sekaligus Waka Kesiswaan Made Openanta menyampaikan, Untuk jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun ini, Provinsi Bali membuka enam jalur yang terdiri dari jalur zonasi, perpindahan orang tua, afirmasi, prestasi, nilai rapor, dan inklusi.

“Disemua jalur tersebut, calon siswa bisa mendaftar kapan saja yang dimulai pada tanggal 22/6/2022 – 25/6/2022, yakni, selama empat hari”, lanjut Openanta.

Peserta PPDB harus melengkapi persyaratan sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Seperti yang dilansir di laman disdikpora.baliprov.go.id.

Berikut persyaratan umum mendaftar PPDB SMA Bali 2022, yakni: Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL). Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Surat pernyataan orang tua atau wali; Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Sedangkan, bagi calon peserta didik yang mendaftar jalur tertentu, wajib memenuhi persyaratan khusus, yakni: Pendaftar jalur zonasi wajib melampirkan KK atau surat keterangan domisili diterbitkan paling lambat tanggal 22 Juni 2021.

Pendaftar jalur Inklusi wajib melampirkan surat keterangan atau surat rekomendasi ahli.

Pendaftar jalur Afirmasi wajib melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan/atau Kartu Indonesia sehat (BPJS KIS).

Pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua wajib melampirkan surat penugasan dan surat keterangan tempat tinggal.

“Nah kalau Pendaftar jalur sertifikat prestasi wajib melampirkan sertifikat juara hasil perlombaan dan Pendaftar jalur ranking juga wajib melampirkan surat keterangan nilai rapor”, tutup Openanta. (Red-TN)