TARGETNUSA.COM, Denpasar Bali || Aktivitas Galian C diduga tidak memiliki izin bebas beroperasi di lokasi Tempat Pembuangan Ahir Sampag (TPA) Tembesi Kabupaten Gianyar. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, sejumlah truk pengangkut tanah uruk untuk dijual setiap harinya berlalu lalang dan debunya berhamburan ke mana – mana. Hal tersebut sangat menggagu sekali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyaman Rai Dharmadi, SH.M.Si., saat dikonfirmasi di kantornya terkait galian c yang berlokasi di TPA Tembesi tersebut mengatakan, bahwa semua kegiatan yang menyangkut dengan penambangan (galian c) harus berijin Selasa 19/11/2019.
“Kegiatan seperti ini harus dilengkapi dengan surat ijin, seperti penataan lahan atau merubah struktur tanah dari perbukitan menjadi datar, menjual tanahnya, hasil olahannya keluar, itu harus ada ijinnya”,Jelas Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Mengurus ijin itu mudah kata Dharmadi, asal tanah tersebut sudah bersertifikat sudah bisa urus ujin untuk tambang.
“Ijin oke lah ada di Provinsi namun pemerintah Kabupaten harus bekerja sama. Sebab kalau di Kabupaten ada keguatan seperti ini Kami di Provinsi tidak tahu kalau tidak ada laporan dari masyarakat, kami berterimakasih pada masyarakat sudah mau bekerjasama dan sudah mau melapor terkait kegiatan tersebut”, lanjutnya.
Karena kalau ada kegiatan semacan itu tidak diawasi maka imbasnya pada lingkungan jalan lingkungan bisa rusak apa lagi kegiatannya menggunakan alat berat harusnya dia sudah mengantogi surat ijin karena sudah bukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) lagi.
Terkait kegiatan galian c di tembesi Satpol PP Provinsi Dewa Nyoman Rai Dharmadi berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah awal dulu. “Kami akan dalami dulu di lapangan sejauh mana sudah melakukan kegiatan tersebut dan mau kemana, walau lahan tersebut milik perorangan namun kalau ada kegiatan merubah struktur tanah maka harus ada ijinnya dan kalau tidak ada ijinnya maka akan kami lakukan tindakan penghentian kegiatan tersebut”, terangnya. (TN/Ash)

