Selama Seminggu Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Sembilan Pengedar Sabu

oleh -510 views

DENPASAR, TargetNusa.Com –
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap sembilan pelaku pengedar narkoba di seputaran Kota Denpasar hanya dalam waktu satu minggu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 4,75 gram dan ekstasi 36 butir, seharga Rp 23 juta.

Dari Kesembilan tersangka  yakni; Komang Adi Anggara Surya Wiguna (20), I Putu Arinata (18), M Nasihul Uma (18), Wirawan (18), Astuti (37), Nur Ramdani (27), Hendrik Prayitno (25), M Arif (34), dan Moh Rofiki (24).

Dengan tertangkapnya Surya Wiguna, kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, hingga akhirnya tertangkap juga sembilan tersangka yang lain.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kalau disekitaran Ubung Denpasar ada yang melakukan pengedaran sabu. Kemudian, kita cari informasi alamat, tempat tinggal dan ciri-ciri fisiknya, lalu kita lakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap lalu dikembangkan,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto.

Surya Wiguna ditangkap pada Minggu (28/2), di Jalan Katalia, Batur, Ubung, Denpasar Barat. Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari tangan tersangka.
Dari hasil pengembangan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang seharga Rp 500 ribu.

Pada hari yang sama polisi juga menangkap dua tersangka yakni; Arinata dan Nasihul Uma di Jalan Nangka Selatan, Denpasar Timur, dengan barang bukti sembilan paket sabu yang dibeli Rp 6 juta.

Anggota Resnarkoba terus bergerak mengejar tersangka yangvlain dan akhirnya  Wirawan juga tertangkap di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan. Wirawan sudah biasa mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu dan ekstasi, dari tangan Wirawan  polisi mengamankan dua paket sabu dan 25 butir ekstasi.

“Dia mengaku mendapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan tersangka diberikan upah sekali tempel Rp 50 ribu,” kata Purwanto.

Polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Astuti bersama temannya Nur Ramdani  di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Tegas Nunggal, Kuta Selatan, Badung, dengan barang bukti dua klip sabu yang dibelinya seharga Rp 500 ribu.

Hendrik pun tak luput dari pengejaran polisi, dan Hendrik juga diamankan  di Jalan Srikandi, Gang Wibisana, Kuta Selatan, Badung, karena kedapatan memiliki satu paket sabu. Dan dua  pengedar lainnya Arif dan Rofiki juga ditangkap di lokasi yang berbeda. (han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *