Badung, TargetNusa.Com – Cirkle K di Jln. Mertanadi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 03.08 wita didatangi seorang pemuda yang tak dikenal. Lalu pemuda tersebut belakangan diketahui bernama, I Wayan Budiana (25), Jln. Wibisa, Denpasar Barat, dan melakukan pencurian dengan cara kekerasan.
Pada waktu itu Cirkle K di jaga oleh 2 (dua) orang karyawan yaitu, 1. Yakob bili bulu, lk, 27 th, kristen, karyawan ck, alamat : Dsn Rede, ds. Delo, kecamatan wewewa selatan
2. Lalu Muhamad Irfan fausan, lk, 19 th, islam, karyawan, alamat : dsn orok gendang, ds mangkung, kec. Praya barat, lombok tengah.
Sekira pkl 03.08 wita, pelaku langsung masuk dan berbicara “ kamu gak becus kerja” langsung melakukan pemukulan, selanjutnya pelaku mengambil sandal jepit merk cirkle K serta eskrim dan mengambil uang tunai senilai Rp 910.000, lalu korban atas nama lalu muhamad lari kekamar mandi dan pelaku mengejar dan saat itu juga pelaku melakukan pemukulan.
Selanjutnya korban atas nama Yakub bili bulu lari keluar sesampai didepan Cirkle K pelaku juga memukul korban, selanjutnya pelaku masuk kembali ke dalam toko dan meminta plastik kepada korban untuk menaruh barang – barang yang diambilnya dan pelaku pergi kearah utara dengan mengendarai sepeda motor jupiter MX warna hitam strip merah no.pol. Dk 3930 IH.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Buser Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku I Wayan Budiana. Ternyata Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kuta dan Denpasar Barat.
Akhirnya pelaku dapat diamankan sekira pukul 10.00 wita, di jalan wibisana balun denpasar barat, dirumah orang tua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan curas (motor rampasan dengan tkp denbar).
Setelah diamankan dan diselidiki lebih lanjut oleh Tim Reskrim Polsek Kuta Utara, ternyata pelaku mempunyai riwayat sakit kejiwaan dan pernah di rawat di RSJ bangli.
Selanjutnya dari pihak korban yang diwakili oleh chep scurity cirkle K melakukan mediasi dengan pihak pelaku yang diwakili oleh orang tua kandung pelaku di Polsek Kuta Utara bahwa telah sepakat untuk melakukan perdamaian dan pihak keluarga sanggup mengembalikan kerugian yang dialami oleh CK sebesar Rp 1.061.000
Pelaku bersama orangtua dan didampingi Penyidik Polsek Kuta Utara dibawa kerumah Sakit Jiwa Bangli untuk berobat dan melengkapi bukti bahwa pelaku memang mengalami kejiwaan. ( han )