TARGET NUSA .COM, BADUNG – Satuan Reskrim Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pembobolan vila yamg dihuni Rie Shimada (45) perempuan asal Jepang, yang tinggal di Jalan Raya Semat, Gang Kupu-Kupu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes Nainggolan, S.I.K mengungkapkan, kedua tersangka beraksi dinihari pada tanggal 16 Desember 2017 tahun lalu. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar vila depan kemudian mencongkel pintu kamar.
“Saat pelaku masuk, korban yang menghuni vila nomor 7 ini sedang tertidur, dan pelakunya dua orang yang sudah residivis, Bagus Pandu Winata (23) dan Arik Budianto (28), kata Ika Prawaba mewakili Kapolsek AKP Johannes H. Widya Nainggolan, Kamis (18/1).
Sekitar pukul 06.30, korban yang merupakan ibu rumah tangga terbangun dan kaget karena barang-barangnya raib seperti dua kamera digital, 20 sim card kamera, 3 buah handphone, Sebuah iPad, satu MacBook, sebuah laptop, enam lensa kamera, dua nintendo, serta satu buah hardisk. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 92 juta lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polsek Kuta Utara mengidentifikasi seorang pelaku Bayu Pandu Winata. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur digerebek di kamar kosnya di Jalan Batanta, Gg IV, Denpasar Barat, Minggu (7/1) sekitar pukul 16.00.
“Di kamar pelaku diamankan barang milik korban berupa sebuah kamera digital dan enam lensa kamera. Kami juga mengamankan sebuah pedang yang diduga dibawa untuk jaga diri saat melakukan aksinya”, ungkap Joe
Bayu yang diinterogasi petugas menyebutkan keterlibatan rekannya Arik Budianto sekaligus yang membawa iPhone serta iPad korban. Pria ini ditangkap di rumahnya di BTN Grya Permai nomor 45, Desa Pemaron,Buleleng, Kamis (11/1) sekira pukul 17.00 wita, “Dari tersangka diamankan beberapa barang punya korban. Sedangkan Iphone korban dan Ipad dijual seharga Rp 600 ribu”, bebernya.
AKP Joe menambahkan, Bagus Pandu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 dan ditangkap Polda Bali. Ia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara. “Sebenarnya tersangka sedang menjalani pembebasan bersyarat sampai 4 Februari 2018,”imbuh Joe
Sedangkan Arik Budianto juga merupakan residivis pencurian dengan vonis 7 bulan penjara dan pada 19 Desember 2017 dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Kuta Utara bersama barang buktinya. (hum/han)