Dua Pria Residivis Diciduk SatResKrim Polsek Kuta Utara

oleh -423 views

TARGET NUSA .COM, BADUNG –  Satuan Reskrim Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pembobolan vila yamg dihuni Rie Shimada (45) perempuan asal Jepang, yang tinggal di Jalan Raya Semat, Gang Kupu-Kupu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes Nainggolan, S.I.K mengungkapkan, kedua tersangka beraksi dinihari pada tanggal 16 Desember 2017 tahun lalu.  Mereka masuk dengan cara memanjat pagar vila depan kemudian mencongkel pintu kamar.

“Saat pelaku masuk, korban yang menghuni vila nomor 7 ini sedang tertidur, dan pelakunya dua orang yang sudah residivis, Bagus Pandu Winata (23) dan Arik Budianto (28), kata Ika Prawaba mewakili Kapolsek AKP Johannes H. Widya Nainggolan, Kamis (18/1).

Sekitar pukul 06.30, korban yang merupakan ibu rumah tangga terbangun dan kaget karena barang-barangnya raib seperti dua kamera digital,  20 sim card kamera, 3 buah handphone,  Sebuah iPad, satu MacBook, sebuah laptop, enam lensa kamera, dua  nintendo, serta satu buah hardisk. Sehingga  korban mengalami kerugian sekitar Rp 92 juta lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polsek Kuta Utara mengidentifikasi seorang pelaku  Bayu Pandu Winata. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur  digerebek di kamar kosnya di Jalan Batanta, Gg IV, Denpasar Barat, Minggu (7/1) sekitar pukul 16.00.

“Di kamar pelaku diamankan barang  milik korban berupa sebuah kamera digital dan enam lensa kamera. Kami juga mengamankan sebuah pedang yang diduga dibawa untuk jaga diri saat melakukan aksinya”, ungkap Joe

Bayu yang diinterogasi petugas menyebutkan keterlibatan rekannya Arik Budianto sekaligus yang membawa iPhone serta iPad korban. Pria ini ditangkap di rumahnya di BTN Grya Permai nomor 45, Desa Pemaron,Buleleng, Kamis  (11/1) sekira pukul 17.00 wita, “Dari tersangka diamankan beberapa barang punya korban. Sedangkan Iphone korban dan Ipad dijual seharga Rp 600 ribu”, bebernya.

AKP Joe menambahkan, Bagus Pandu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 dan ditangkap Polda Bali. Ia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara.  “Sebenarnya tersangka sedang menjalani pembebasan bersyarat sampai 4 Februari 2018,”imbuh Joe

Sedangkan Arik Budianto juga merupakan residivis pencurian dengan vonis 7 bulan penjara dan pada 19 Desember 2017 dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Kuta Utara bersama barang buktinya. (hum/han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.