TARGET NUSA .COM, PANGKALPINANG – Wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalistik tidak boleh dihalang – halangi oleh siapapun termasuk Gubernur sekalipun. Namun kenyataanya Gubernur Bangka Belitung Dr Erzaldi Rosman menolak wawancara dengan salah satu awak media pada Selasa (17/1/18) lalu di kantor Gubernur Babel.
Hal ini sudah sering kali terjadi pada wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebagai jurnalis dan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Feryandi selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Jika memang benar hal itu terjadi, Gubernur Bangka Belitung telah menolak untuk diwawancarai wartawan, itu merupakan penghinaan bagi profesi wartawan dan juga dapat dikategorikan pelanggaran terhadap UU Pers No 40/1999, UU KIP 14/2008 dan UU 23/2014 tentang Pemda.
“ Jika hal ini terbukti nanti, tidak main-main sanksinya Gunernur bisa diberhentikan sesuai UU 23/2014,” kata Feryandi.
Menurut Ketua DPW IMO Indonesia Provinsi Babel, hendaknya sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota, Bupati, Camat hingga Lurah dan Kepala Desa pun tidak boleh menolak wartawan untuk melakukan tugasnya seperti wawancara.
“Apalagi jika seandainya penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini sangat melecehkan profesi wartawan sebagai insan pers yang dilindungi undang-undang dan memiliki tugas sangat berpengaruh dalam pembangunan daerah, bangsa dan negara”, ungkapnya. (han)