Mengenal Zona Nilai Tanah (ZNT): Wujudkan Transparansi dan Keadilan Nilai Aset di Tabanan

oleh -72 views

TABANAN BALI, Targetnusa.com –
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus berkomitmen untuk memberikan edukasi pertanahan kepada masyarakat luas. Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengajak masyarakat, khususnya Semeton Tabanan, untuk mengenal lebih dekat instrumen penting dalam penilaian aset, yaitu Zona Nilai Tanah atau yang lebih dikenal dengan ZNT.

Dan seringkali terdengar asing di telinga masyarakat awam, ZNT sejatinya memiliki peran krusial dalam tata kelola pertanahan.

Demikian kata Kepala Kantor Pertanahan Tabanan Gede Ari Wahyudi, S.Sit. M.H.,QRMP., Sa’at ditemui ditempat kerjaya Jum’at (30/1/2026).

“Secara sederhana, ZNT adalah poligon atau area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dalam sekumpulan bidang tanah tertentu,” lanjut Gede Ari. Sembari menyampaikan, kalau batas-batas zona ini bisa bersifat imajiner ataupun nyata, disesuaikan dengan penggunaan tanah di lokasi tersebut.

“Penting untuk dipahami oleh masyarakat bahwa informasi nilai yang ditampilkan dalam ZNT adalah nilai tanah dalam keadaan kosong,” imbuhnya.

Artinya lanjut Kepala Kantor Pertanahan Tabanan, nilai yang tertera murni merupakan nilai tanahnya saja, tanpa memperhitungkan benda-benda yang melekat di atasnya, seperti bangunan rumah, ruko, atau properti lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan juga menyampaikan bahwa pemahaman mengenai ZNT ini sangat penting karena memiliki tiga fungsi strategis bagi masyarakat dan pemerintah:

Keadilan dalam Perpajakan: ZNT menjadi referensi penting dalam penetapan pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan acuan ZNT, penetapan NJOP menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi nilai pasar setempat.

Transparansi Pasar Properti: ZNT memberikan gambaran harga tanah yang wajar (fair value). Hal ini membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam spekulasi harga yang tidak berdasar saat melakukan transaksi jual beli properti.

“Perencanaan Pembangunan: Bagi pemerintah daerah, data ZNT memudahkan proses perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah agar lebih terukur dan tepat sasaran,” sambungnya.

Nilai yang tercantum dalam ZNT bukanlah angka sembarangan. Nilai ini ditetapkan oleh pemerintah melalui proses survei yang ketat dan analisis mendalam terhadap transaksi jual beli riil yang terjadi di lapangan.

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menginformasikan bahwa masyarakat kini dapat mengakses Peta ZNT ini secara mudah dan terbuka.

“Semeton Tabanan dapat melihat langsung sebaran nilai tanah di wilayahnya melalui portal resmi Kementerian ATR/BPN di bhumi.atrbpn.go.id,” pungkas Gede Ari.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat Tabanan dapat lebih bijak dalam mengelola aset pertanahan dan mendukung terciptanya ekosistem pertanahan yang transparan dan akuntabel. (Red/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *