Pengukuhan Kelian Adat Tunju Desa Gunungsari Buleleng Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan yang Ada

oleh -1,358 views

BULELENG BALI, Target Nusa.Com –
Di Bali ada yang namanya Desa Ada yang dipimpin oleh Kelian Adat. Dan tugas Kelian Adat sangat berat karena Kelian Adat merupakan ujung tombak pemerintahan di daerah, dimana dalam perannya, kelian adat bertugas untuk menjaga kesucian dan keselarasan serta keserasian kehidupan segenap anggota masyarakat adat dalam mewujudkan kemakmuran kesejahtraan, kebahagiaan serta membina hubungan harmonis antar masyarakat banjar adat.

Seperti yang telah dilakukan oleh Desa Adat Tunju, Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
pada tanggal 8 Maret 2023 telah melakukan pengukuhan terhadap I Gede Suradnya sebagai Kelian Adat Masa Bhakti 2023 – 2028.

Demikian kata Ketua Panitia Ngadegan Kelian Adat Tunju, Ketut Setiawan S.Sos. “Dan kami menjadi ketua panitia ditunjuk oleh krama adat pada waktu paruman,” jelas Ketut Setiawan Rabu,(4/10/2023), di Desa Tunju.

Nah, setelah kami diberi mandat oleh krama adat melalui paruman maka kami selaku ketua panitia beserta tim langsung bekerja melakukan sosialisasi kepada krama adat di tiap – tiap tempekan untuk melakukan penjaringan bakal calon Kelian Adat yang ada di Desa Adat Tunju.

“Selama sosialisasi kepada Krama adat di delapan tempekan ternyata tidak ada tempekan yang mengusulkan calonnya hanya ada satu Calon Kelian adat Tunju yaitu, I Gede Suradnya,” jelasnya.

Karena tempekan tidak ada yang mengajukan calon, hanya ada satu calon yaitu I Gede Suradnya. Maka pada paruman di tingkat desa adat tidak ada yang dimusyawarahkan antar calon, jadi kita panitia langsung mengecek kelengkapan administrasinya dan setelah dianggap lengkap dan memenuhi syarat maka I Gede Suradnya ditetapkan menjadi calon kelihan adat.

“Dan pada saat penetapan calon Kelian Adat Tunju tanggal 8 Maret 2023 oleh paruman dihadiri oleh majelis alit, Prajuru, Perbekel, serta prengkat desa dan lembaga- lembaga yang ada di desa adat hadir juga Muspika Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.

Setelah itu, dilanjutkan Pejaya – jayaan dan dilanjutkan dengan pengukuhan Pada tanggal (29/9/2023) oleh MDA Kabupaten Buleleng dan pembacaan Petikan SK oleh MDA Kecamatan Seririt yang diwakili oleh sekretaris MDA Kecamatan Gede Arsa Wijaya.

“Nah pada saat pengukuhan tidak ada krama Adat Tunju yang menolak (tidak setuju) pengukuhannya I Gede Suradnya,” lanjut Ketut Setiawan, sembari menyampaikan kalau memang ada yang tidak setuju yaa seharusnya melalui Kerta desa.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua PHDI. Desa Gunung Sari, Ketut Liana menyampaikan pada waktu pemilihan Kelian Desa Adat tidak ada maslah berjalan lancar dan I Gede Suradnyasudah disetujui oleh masyarakat adat Tunju bahkan sudah mejaya – jaya berarti kan sudah resmi menjabat Kelian Adat tunju yang baru dan bagi Kelian adat yang lama dengan tersendirinya sudah berakhir pada saat dilakukan mejaya – jaya tersebut.

Begitu Juga Made Sangka Juga mengatakan “Sepengetahuan saya tahap demi tahap mulai dari paruman untuk membentuk panitia Ngadegan Kelian Adat sampai penetapan dan pengukuhan tidak ada hambatan aman – aman saja,” ucapnya.

Kelian Desa adat Tunju Desa Gunungsari terpilih, I Gede Suradnya
menyampaikan terkait dirinya yang dicalonkan sebagai Keluan Adat Tunju sampai di laksankan mejaya – jaya berlanjut pengukuhannya pada tanggal 29 September 2923 sudah sesuai prosedur, sesuai dengan aturan administrasi yang ada seperti apa yang sudah digariskan oleh panitia sesuai dengan perarem yang sudah teregistrasi di MDA provinsi.

“Disini panitia bekerja sudah sesuai dengan perarem,” jelas Suradnya.

Bahkan Surat penegasan dari MDA provinsi menginstruksikan kepada MDA Kabupaten untuk mengukuhkan ke desa Tunju Desa Gunungsari ini dan menginstruksikan Kepada MDA Kecamatan agar membacakan petikan atau kutipan SK sesuai dengan aslinya.

“Ada isu SK tersebut diduga ilegal namun menurut panitia warga krama yang mengerti dengan isi surat itu tidak ada yang ilegal,” tutur Suradnya.

lebih lanjut Kelian Adat Tunju terpilih yang namanya kutipan ya jelas seperti itu namun SK aslinya sudah ada.
Tidak seperti apa yang beredar luaran sana

Kami mohon kepada rekan-rekan yang lain, tolong cermati dengan cerdas apa yang dimaksud dengan kutipan apa yang dimaksud yang lainnya agar tidak menjadi tambah keruh.

Saya mohon dengan sangat kepada seluruh warga Adat Tunju agar tidak tambah memperkeruh suasana biarlah yang kompeten dalam hal ini menjalankan sudarmanya sesuai aturan dan petunjuk MDA Provinsi, MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan.

“Kalau kembali kita berbicara masalah itu kalau tanpa ada rekomendasi dari pihak Kecamatan lanjut ke Kabupaten tidak mungkin diadakannya Mejaya – jayaan berlanjut ke pengukuhan,” Pungkas Suradnya. (Red/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *