BPN Tabanan Sisir 44 Desa Tekait Bidang Tanah yang Belum Terdaftar PTSL

oleh -905 views

TABANAN BALI, Target Nusa.Com –
Kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sangat diharapkan dan dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kabupaten Tabanan Bali,

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program prioritas pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tabanan.

Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah, masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, sehingga masyarakat terhindar dari konflik atau sengketa tanah, dan aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag TU BPN Tabanan Budhi Arsa atas seijin Kepala Kantor Pertanahan Tabanan I Gede Ari Wahyudi, Rabu (27/3/2024).

Budhi Arsa juga menghimbau kepada masyarakat Tabanan agar bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN Tabanan agar terhundar dari konflik.

“Kasus sengketa tanah seringkali terjadi
karena banyak tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan nasional atau BPN atau dengan kata lain masih banyak tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah,” ungkapnya.

Kabupaten Tabanan sendiri untuk tahun 2024 menargetkan 4.150 bidang tanah yang harus diselesaikan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dan saat ini petugas kami sedang melakukan pendataan dan penyisiran terhadap bidang tanah yang tercecer dan masih belum masuk PTSL,” jelas Budhi Arsa.

Secara yuridis petugas melakukan penyisiran terhadap bidang tanah yang terindikasi belum bersertifikat.

“Penyisiran sendiri dilakukann ditiap – tiap desa yang saat ini ada 44 desa yang menjadi prioritas,” ungkapnya.

Lanjut, Budhi Arsa mengatakan, yang menjadi kendala dilapangan adalah pemilik tanah yang tidak bertempat tinggal di Tabanan, ada pula di satu bidang tanah ahli warisnya lebih dari satu orang dan salah satunya ada yang tidak mau mensertifikatkan tanahnya dengan berbagai alasan.

“Namun kami tetap berusaha melakukan pendekatan dan mensosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang sah, kepada masyarakat,” pumgkas Budhi Arsa. Dan kami berusaha, dengan target 4.150 Bidang ini bisa tercapai. (Red/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *