Dituduh Palsukan Silsilah Waris, Jro Kepisah Terus Lakukan Pengayoman Hukum

oleh -667 views

Denpasar, Bali –
Seiring berjalan waktu, AA Ngurah Oka yang merupakan bagian dari Keluarga Besar Jro Kepisah yang juga selaku ahli waris ini masih terus mencari keadilan.

“Bahkan A.A Ngurah Oka sudah beberapa kali melakukan pengayoman hukum, namun sampai saat ini belum menemukan jawaban,” katanya, Kamis (22/12) di Denpasar.

Sembari menyampaikan sebagai ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug (Alm) alias Gusti Raka Ampug dari Keluarga Besar Jero Kepisah dalam kasus tanah ini merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. 

Disini saya dituduh memalsukan silsilah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum penyidik melalui surat bukti silsilah Keluarga Besar Jero Kepisah yang didapatnya secara ilegal oleh pelapor berinisial AANEW.

“Dia juga mengklaim memiliki tanah warisan dari Keluarga Besar Jro Kepisah yang luas tanahnya kurang lebih mencapai 8 hektar yang berlokasi di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan,” terang Jro Kepisah.

Sembari menyampaikan AANEW juga mengaku memiliki atas hak berupa Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1948 dan tahun 1954 atas tanah yang sama.

“Anehnya lagi AANEW sempat mendatangi Keluarga Besar Jro Kepisah untuk meminta bagian setengahnya dari tanah waris tersebut, dan hal itu kami tolak sebab dia bukan bagian dari Keluarga Besar Jro Kepisah,” imbuhnya.

Jro Kepisah menambahkan, karena ada penolakan tersebut, lantas AANEW ini melapor ke Polda Bali pada tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. 

“Atas laporan itu saya sempat ditetapkan jadi tersangka, namun status tersangka tersebut dibatalkan dalam putusan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dan penyidikannya pun dihentikan alias SP3,” ucapnya.

Jro Kepisah juga mengatakan pada tahun 2018 kembali dilaporkan oleh AANEW atas tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU ke Dirkrimum Polda Bali.

“Anehnya dalam laporan tersebut saya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor, dan kembali lagi dilaporkan dengan tuduhan yang sama di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dirkrimsus Polda Bali,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Jro Kepisah Putu Harry Suandana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan atas Dumas AANEW terungkap fakta bahwa oknum penyidik sempat menanyakan tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. 

Karena dibalik dokumen silsilah Jro Kepisah tidak pernah diberikan kepada orang lain terkecuali pernah disetorkan ke BPN guna pengurusan sertifikat.

“Kenapa AANEW bisa mendapatkan dokumen ini sebagai sebuah laporan ke Polda Bali. Pastinya dokumen tersebut di dapat dari BPN. Dalam kasus ini sebenarnya bisa diketahui siapa yang benar dan salah, bukan sebaliknya membenarkan yang tidak benar,” tambahnya. (Red-TN)