Gubernur Bali Cabut Aturan Ganji Genap Masuk Wisata Sanur dan Kuta

oleh -431 views

DENPASAR – TARGETNUSA.COM_
Surat Edaran (SE Nomer 18 Tahun 2021) yang mengatur tentang pemberlakuan ganjil genap yang diterapkan di daerah tujuan wisata (DWT) Sanur dan Kuta, dicabut oleh Gubeenur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster mencabut kembali
Kebijakan pemberlakuan ganjil genap tersebut, karena dinilai tidak efektif.

Dari hasil evaluasi dalam pemberlakuan ganjil genap Gubernur Bali sudah berkoordinasi dengan Polda Bali.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali agar kebijakan tersebut dicabut,” kata Koster di Denpasar, Rabu, 6 Oktober 2021.

Walaupun kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30 – 09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00 – 18.00 Wita).

Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *