DENPASAR – TargetNusa.com || Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan Pendeportasian terhadap Oleg Chadin warga negara asal Rusia pada hari Selasa,7 September 2021.
Oleg Chadin melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)”, jelas Jamaruli dalam keterangan Pers tertulis.
Lebih lanjut, kata Jamaruli Manihuruk
pada tanggal 31 Agustus 2021, Oleg Chadin ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar perda No. 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Sehingga yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar”, jelasnya.
Oleg Chadin berangkat pada hari Selasa, 7 September 2021 pukul 14.05 Wita dari Bandara I Gust Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta
dengan dikawal 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kemudian yang bersangkutan melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines
TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta – Instanbul – VKO/Moskow.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menegaskan bahwa yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Red-TN)