TARGETNUSA.COM- Buleleng Bali | NS 47 tahun asal Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng melakukan hal yang sangat tidak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.
Tersangka diketahui melakukan hal tidak senonok kepada anak kandungnya, setelah korban KA dan ibu kandungnya melapor ke Polres Buleleng, Selasa 16 Agustus 2021.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal sekitar bulan Oktober tahun 2017. Saat korban berada di dalam kamar tidur sendirian, tiba-tiba pelaku masuk membangunkan korban dan melakukan hal tidak senonoh.
“Saat itu korban masih berusia 15 tahun”, jelas Andrian, Rabu (18/8/2021).
NS melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anaknya sendiri berulang kali selama 4 tahun dan dilakukan di beberapa tempat.
“Perbuatan bejat pelaku lebih sering dilakukan di rumah. Dan beberapa kali dilakukan di penginapan”, kata Andrian Pramudianto.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (Red-TN)