TARGETNUSA.COM – Buleleng |Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali , Nomer 9/2021 tentang PPKM Darurat Covi-19.
Jum’at, 2 Juli 2021 Polres Buleleng melakukan pemberitahuan kepada masyarakat Buleleng tentang pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai pada hari Sabtu (3/7/2021).
Sosialisasi dipimpin Kasat Bimmas Polres Buleleng Kompol I Nengah Mulyadi, S.H.
Dan sosialisasi tersebut sudah dilaksanakan sejak siang hari dengan menerjunkan unit lalu lintas dan unit Bimmas.
Namun pada sore harinya melibatkan unsur satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng dengan jumlah keseluruhan personel sebanyak 25 orang.
Sasaran pemberitahuan berlakunya PPKM Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Baru, disampaikan kepada masyarkat Buleleng ditempat-tempat keramaian. Mulai dari Pasar Senggol Jl. Sawo Singaraja, Pertokoan di sepanjang Jalan Diponegoro Singaraja, tempat Wisata Exs Pelabuhan Buleleng dan Pertokoan sepanjang Jalan Surapati Singaraja dan di Taman Kota Singaraja.
Disisi lain Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., atas seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,MH., menyampaikan, tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk diketahui masyarakat luas.
“Untuk memutus mata rantai wabah covid-19 mulai hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 diharapkan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas dirumah saja dan tidak mendatangi tempat-tempat wisata maupun tempat kerumunan yang lainnya”, himbaunya. (Red-TN)