TARGETNUSA.COM – Denpasar Bali | Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar terus memburu pengedar obat – obatan terlarang di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.
Dalam kurun waktu satu bulan Satres Narkoba polresta Denpasar berhasil meringkus 7 (Tujuh) orang tersanka.
Jansen Avitus Panjaitan selaku orang nomer satu di jajaran Polresta Denpasar
mengatakan pada tanggl 26 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021 berhasil mengamankan 5 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabhu 161,47 gram, ganja 6 kilogram, ekstasi 257 butir, pil koplo 926.040 butir, dan tembakau sintetis 2,38 gram”, tuturnya.
Dengan rincian sebagai berikut ; tersangka R dan K berhasil diamankan barang bukti 2,2 kilogram ganja dengan TKP di Banjar Tengah Desa Sidakarya dan Desa Pemogan Denpasar.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka R, lalu Satres Narkoba juga menangkap tersangka K dan ditemukan barang bukti 22 paket ganja.
Dan dari tangan tersangka K diamankan barang bukti 926.040 butir pil koplo.
Dengan rincian 780 pil koplo, lalu dikembangkan lagi didapati 8.032, totalnya sebanyak 926.040 pil koplo.
Kemudian tersangka H dengan barang bukti sabhu seberat 149,20 gram dengan jumlah 222 butir pil ekstasi. Dan tersangka R dengan barang bukti ganja seberat 3,8 kilogram.
Saat ini tersangka dan barangbuktinya di diamankan di Mapolresta Denpasar sambil menunggu proses lebih lanjut. (Red-TN)