TARGETNUSA.COM – BULELENG BALI |Pelaksanaan Opersi Ketupat Agung 2021 mulai hari ini Kamis (6/5/2021) sudah mulai dilaksanakan dan personel yang terseprint sudah menempati pos-pos yang telah ditetapkan sebelumnya diantaranya pos sekat terpadu di Pejarakan yang ditugaskan dari personel TNI/Polri, unsur Dishub, Unsur Sat Pol PP, Unsur Dinas Kesehatan dan unsur BPBD. Sedangkan pos pengamanan di Pos Lovina dan di Pelabuhan yang ditempati unsur Polri sedangkan Pos Pelayanan ditempatkan di Banyuasri ditempatkan unsur terkait seperti pada pos sekat.
Dengan berkembangnya situasi yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H/tahun 2021, mulai hari ini Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., melakukan penambahan pos sekat pada masing-masing perbatasan dengan kabupaten diantaranya Pos Sekat di Pancasari , Pos Sekat di Tajun, Pos Sekat di Tejakula dan Juga Pos Sekat di Pelabuhan Sangsit serta Pelabuhan Celukan Bawang.
Dalam pelaksanakan pengamanan yang ditugaskan pada pos sekat di masing-masing wilayah Polsek yang ada, maka personel yang ditempatkan adalah personel Polsek yang tersprint yang nantinya bergabung dengan unsur lainnya.
Kabap Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., selaku Karendal Ops menegaskan kepada seluruh personel yang terseprint untuk dapat melaksanakan tugas dengan mengedepankan persuasive, humanis,
“ lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar wilayah Buleleng dengan baik dan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat keterangan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan virus covid -19 dan serta KTP, bila diketahui akan melaksanakan mudik agar disarankan untuk kembali serta tidak melaksanakan mudik “, ucapnya.
“ Larangan mudik dan untuk tidak melaksanakan lebaran secara berlebihan salah satunya sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid 19 tentang larangan mudik lebaran dan juga Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor : 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H/tahun 2021”, imbuhnya.
“ Mari kita patuhi aturan yang ada dengan tujuan untuk mencegah mewabahnya virus corona agar tidak terjadi di negeri yang kita cintai seperti di Negara-Negara lain, mari kita kedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto, (Kesehatan, kebaikan, keselamatan, kebahagian) rakyat menjadi hukum tertinggi, tegasnya. (Red-TN)