TARGETNUSA.COM – BADUNG BALI | Menjelang dilarangnya mudik lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 16 Mei 2021. Satuan Lalulintas Polres Badung melakukan pengetatan terhadap para penumpang Bus di terminal Megwi yang akan mudik ke kampung halaman, Selasa (4/5/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Badung, AKP AAN Saputra R.A,S.I.K.,M.H., dan didampingi KBO Sat Lantas Iptu Nyoman Suarjana S.H., Kanit Patroli Iptu I Nyoman Mustika,
Kanit Laka Ipda Tri Wahyu Rahmawati,S.Tr.K, Ps Kanit Dikyasa Aiptu Putu Ariasa serta Anggota Patroli Sat Lantas Polres Badung.
Kasat Lantas Polres Badung AAN Saputra menyampaikan, dalam pemeriksaan terhadap para penumpang Bus dan penyekatan sudah berkoordinasi dengan pihak terminal Mengwi.
“Pemeriksaan dan penyekatan para penumpang sesuai dengan Peraturan pemerintah Perhubungan dan Surat Edaran Sat Gas Covid 19”, tutur AAN Saputra.
Kegiatan pemeriksaan dan penyekatan yang juga tergabung dengan Sat Sabhara Pplres Badung Badung juga melakukan pemeriksaan diruang tunggu terminal berkoordinasi denga para kondektor dan krenet agar dapat meminimalisir para penumpang yang akan berangkat mudik keluar Bali.
“Kami juga memberikan himbauan kepada para penumpang yang akan melakukan mudim agar dapat menunjukkan surat kesehatan berupa Antigen dan PCR”, tegasnya.
Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan Antigen ataupun PCR disarankan agar berkoordinasi di Puskesmas Megwi agar dapat cen Rapit Tes agar dapat melangsungkan perjalanan pulang ke kampung. Lanjut Mantan kanit Reskrim tersebut. (Red-TN)