Operasi Yustisi Harus Makin Intensif Di Masa PPKM Skala Mikro Berbasis Desa/Kelurahan

oleh -423 views

TARGETNUSA.COM – Jembrana Bali | Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro berbasis desa atau kelurahan, Kodim 1617/Jembrana beserta Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 secar terus menerus berupaya mengintensifkan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.

Operasi yustisi dilakukan oleh aparat gabungan di wilayah Kabupaten Jembrana difokuskan di Jalan Patih Jelantik, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kamis ( 01/04/2021).

Jenuhnya warga menghadapi pandemi ini ada kecenderungan semakin menurunkan tingkat kesadaran atau kepatuhan warga masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan COVID-19.

Kodim 1617/Jembrana beserta Gugus Tugas dan instansi terkait secara kontinyu melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19, Hal ini terbukti pada gelar operasi yustisi yang dilaksanakan di Jalan Patih Jelantik, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana setidaknya masih ada 5 warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

Secara terpisah Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna S.sos., menerangkan operasi yustisi ini akan terus dilakukan dan tidak akan mengendor meskipun di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Jembrana, guna menekan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Jembrana.

“Operasi yustisi ini akan tetap dilaksanakan secara kontinyu sampai Kabupaten Jembrana betul-betul terbebas dari COVID-19. Kodim 1617/Jembrana akan selalu siap untuk bekerja sama dan mendukung Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Jembrana”, tegas Dandim

Lebih lanjut Dandim mengingatkan pada petugas di lapangan untuk selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 demi keselamatan kita semua.

“Saya selaku Dandim telah memerintahkan Danramil beserta Babinsa jajaran Kodim 1617/Jembrana untuk melakukan langkah-langkah antisipasi guna menekan penyebaran COVID-19 di wilayah binaannya sehingga masyarakat Jembrana segera terbebas dari COVID-19”, tutur Dandim

Aparat yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut memberikan himbauan, teguran dan melakukan pendataan identitas kepada warga yang terjaring dan bagi warga yang tidak memakai masker aparat langsung memberikan denda sebesar Rp. 100.000, aparat juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang melintas di Jalan Patih Jelantik sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *