TARGETNUSA.COM – DENPASAR BALI |
Pelaksanaan PTSL Kota Denpasar tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kota Denpasar telah berjalan sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah.
Peran serta masyarakat dalam mensukseskan program pemerintah khususnya bagi masyarakat yang memiliki aset tanah di wilayah Kota Denpasar amat sangat penting.
Apalagi bagi masyarakat yang ingin melakukan verifikasi terhadap posisi letak tanah untuk memastikan bidang tanahnya yang sudah terpetakan.
BPN/ATR Kota Denpasar sudah menyiapkan aplikasi yang bernama ‘Survey Tanahku’.
“Saat ini masyarakat yang ingin melakukan verifikasi terhadap tanahnya yang sudah terpetakan tidak usah lagi datang ke Kantor BPN Kota Denpasar cupkup klik Survey Tanahku”, papar Kepala Sub Tata Usaha BPN Kota Denpaaar Kuntoro atas seijin Kepala Kantor BPN Kota Denpasar, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., baru – baru ini saat ditemui di kantornya.
Target yang cukup besar yaitu 5000 paket yanv harus tercapai pada tahun 2021 sangatlah berat untu kota Denpasar, lanjut Kuntoro. “Karena tanah di kota Denpasar sudah banyak yang tersertifikat”, sebut Kuntoro.
Disinggung terkait sertifikat elektronik Kuntoro menuturkan untuk merubah dari sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik tidak mudak tentunya harus melalui proses yang panjang.
Untuk memulai menjadikan sertifikat elektronik awalnya memang agak rumit. Kata Kuntoro, kita akan lakukan secara bertahap.
“Ini masih baru tahap awal, dan yang akan dilakukan pada tahap awal ini adalah aset pemerintah terlebih dahulu selanjutnya baru pada masyarakat umum”, jelasnya.
Kenapa Tahap awal kita lakukan sertifikat elektronik bagi aset negara? Artinya bila terjadi masalah kemungkinan sangat kecil sebut Kuntoro.
“Dan kita harus bekerjasama dengan berbagai instansi sebelum proses pembuatan sertifikat elektronik dilaksanakan. karena di masyarakat banyak sertifikat yang buat anggun ke Bank”, pungkas Kuntoro. (Red-TN)