Penerapan Pergub No. 46 Th 2020 dan Perbub No 42 Th 2020 Di Pariwisata Taman Ujung Sukasada Bali

oleh -532 views

TARGETNUSA.COM – Karangasem | Komandan Kodim 1623/Karangasem Letkol Inf Bima Santosa memberikan perintah kepada Danramil 1623-01/Karangasem Kapten Inf Budi Arif Santoso untuk melanjutkan dan melaksanakan kegiatan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru sebagaimana yang telah diatur dalam Pergub No. 46 Th 2020 dan Perbub No 42 Th 2020 tentang implementasi penindakan pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19 di Wilayah Karangasem.

Bagai tak mengenal waktu pelaksanaan dan penindakan guna menekan mengurangi meniadakan zona orange pandemi Covid-19 yang terjadi di Wilayah Karangasem.
“Laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku” perintah Dandim singkat dan jelas.

Danramil 1623-01/Karangasem Kapten Inf Budi Arif Santoso selaku pimpinan kegiatan bersama 6 orang anggota melaksanakan perintah dengan sebaik-baiknya hingga menyisir jauh sampai bagian ujung Bali. Dimulai dari Pasar Tradisional Seraya Tengah, Pasar Ikan Yeh kali dan pengrajin kapal jukung, Pasar Ikan Pantai Ujung, Parawisata Taman Sukasada termasuk wisatawan yang lagi berlibur di Pariwisata Taman Ujung Sukasada menjadi sasaran himbauan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah berlaku.

Bagi perorangan diwilayah Kecamatan Karangasem yang tidak memakai Masker saat beraktivitas diluar rumah dikenakan Denda Administratif Rp.100.000,- atau Penundaan Pelayanan Administratif sesuai kewenangan Pemerintah Daerah sekalipun dalam keadaan berlibur.

Tidak ketinggalan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat-tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,- di Publikasikan di Media Massa sebagai pelaku tidak taat terhadap Protokol Kesehatan dan atau Rekomendasi Pembekuan Ijin usaha juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig dan Perarem Desa Adat atau ketentuan perundang-undangan. Salah satu tempat fasilitas umum adalah Pariwisata Taman Ujung Sukasada.

Parawisata Taman Ujung Sukasada himbuan yang disampaikan kapada pengunjung dan pengelola parawisata tetap mematuhi Prokes dan selalu menarapkan 43 M

Dalam kegiatan pendisiplinan masih ditemukan warga yg melaksanakan aktifitas di Pasar tradisional dan pasar ikan, tempat parawisata Taman Ujung Sukadada masih ditemukan masyarakat tidak mengenakan masker, belum disiplin dalam pemakaian masker dengan benar, menjaga jarak saat berkomunikasi dan menghindari kerumunan.
“Siap Laksanakan perintah”, Ujar Danramil. Minggu (07-02-2021) di Sukasada Karangasem. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *