Pembunuh Pedagang Kripik Pisang Asal Gunung Raung Terancam Hukuman 15 Tahun

oleh -369 views

TARGETNUSA.COM – DENPASAR BALI |
Basori Arifin alias Ibas (24) asal Gunung Raung, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel.

Basori Arifin yang tinggal sementara di Jl. Tukad Balian No. 90 Renon Denpasar di tangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap Sri Widayu (49) hingga meninggal dunia.

Korban Sri Widayu asal Banyuwangi yang tinggal di Jl. Bay Pass Ngurah Rai No. 55 XX Denpasar Selatan berprofesi sebagai pedang kripik pisang dan hubungannya dengan Pelaku Basori Arifin sebagai rekan bisnis.

Korban punya tanggungan hutang kepada pelaku sebesar 515 ribu rupiah.

Selasa, 2 Februari 2021 sekira jam 19.00 WITA Pelaku bersama Istri  datang ke rumah korban untuk menagih Utang, pada saat itulah korban dan istri pelaku terjadi adu mulut dan korban menempeleng istri pelaku.

Karena tidak terima istrinya dipukul oleh korban maka pelaku memukul korban dengan helm dan tabung gas 3 kg hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku menganiaya korban mengunakan helm dan tabung gas 3 kg karena hutang piutang. Korban punya hutang kepada pelaku sebesar Rp 515.000,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers, Sabtu (6/2/2021)

Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa. Dan polisi gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku dapat tertangkap di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim.

Kini tersangka Basori Arifin dijebloskan ke dalam jeruji tahanan Polresta Denpasar dan diancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.