Pelabuhan Padangbai Tetap Perketat Penjagaan Bagi Penumpang yang Masuk dan Keluar Bali

oleh -390 views

TARGETNUSA.COM -KARANGASEM BALI | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali masih berlaku dan sama dengan kebijakan sebelumnya yakni pemerintah menggratiskan layanan tes cepat antigen bagi sopir kendaraan logistik. Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan pada 6 Januari 2021.

Manager Usaha ASDP Padangbai Kecamaran Manggis Karangasem Junaidi mengatakan, penumpang yang ingin masuk dan keluar Bali melalui ASDP Padangbai tetap diperiksa surat – surat kelengkapannya termasuk harus menunjukkan surat rapid tes antigen.

“Bagi penumpang yang masuk dan keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai wajib menunjukkan surat -surat kelengkapan termasuk harus menunjukkan tes rapid antigen, bagi yang tidak bisa menunjukkan rapid tes atigen maka petugas mengarahkan ke tempat pemeriksaan yang sudah disiapkan untuk memeriksanya,” jelas Junaidi Jum’at 29 Januari 2021.

“Untuk meringankan beban masyarakat yang ingin berkunjung ke Bali, Pemerintah Provinsi Bali memberikan subsidi untuk rapid tes antigen yang biasanya membayar 250.000 rupiah, karena ada subsidi dari Pemerintah Provisi maka hanya dikenakan 160.000 rupiah,” jelas Junaidi kepada awak media di ruang kerjanya.

ASDP Padangbai untuk rapid tes antigen mendapatkan subsidi dari pemerintah Provinsi Bali.

Terkait penumpang yang memakai jasa
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Karangasem Kecamatan Manggis saat ini tidak seperti biasanya.Tanpak sepi dan sangat lengang.

Penumpang saat ini sepi dan turun, hampir 60 persen yang hilang pak, kata junaidi.

“Selain karena Pandemi sekarang sudah dibuka tol laut seperti Ketapang Lembar makanya pelabuhan Padangbai sekarang sepi,” paparnya. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *