Anak di Bawah Umur Bermasalah dengan Hukum Harus Dapatkan Perlakuan Khusus

oleh -380 views

TARGETNUSA.COM – DENPASAR BALI |
Di Bali Sejak tahun  2017 hingga 2020 catatan dari media masa ada 746 anak  yang berhadapan dengan permasalahan hukum, yang terinci 400 anak yang berhadapan dengan hukum dan 346 sebagai korban, sebut Ni Luh Gede Yastini selaku Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

“Yang terjadi di bali, banyak anak melakaukan tindak pidana pencurian dan Korban kekerasan seksual,” ungkap Ni Luh Gede Yastini  Sabtu (2/1/2021).

Seperti yang dilakukan oleh Putu AHP yang masih berusia 14 tahun. Di sudah berani melakukan pembunuhan terhadap korbannya Ni Putu Widiastiti (24) yang merupakan Karyawan Bank Mandiri beberapa hari yang lalu.

Anak yang seharusnya masiih sekolah, namun Putu AHP sendiri sudah tidak lagi beesekolah, malah saat ini harus menghapi masalah dengan kasus tindak pidana pembunuhan yang ia perbuat.

Menurut Eka Santi Indra Dewi selaku Wakil Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Dibidang Pengasuhan Keluarga bahwa anak tersebut adalah broken home dan orang tuanya menikah muda.

“Jadi kedua orang tuanya masih belum siap untuk menjadi pengasuh karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Sementara di tempat yang sama Ketua KPPAD Bali, AA Sagung Anie Asmoro mengatakan, pihaknya hanya mengawasi proses hukum dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Karena anak punya hak masa depan dan punya hak untuk mendapatkan pendidikan,” kata Sagunv Anie Asmoro kepada awak media.

AA Sagung Anie Asmoro meminta kepada semua orang tua agar jangan bersikap kasar di masa tumbuh kembang anak. Karena anak dalam undang – undang mendapatka perlakuan khusus. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *