TARGETNUSA.COM – BULELENG BALI | Sidang Pencemaran nama baik dengan terdakwa Jro Bendesa Adat Gunung Sari (Ketut Arta) mendapat respon baik dari Pengacaranya Togar Situmorang beserta timnya juga masyarakat Gunung Sari yang waktu itu ikut menghari persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis 17 Desember 2020 pekan lalu.
Seperti yang dilangsir di media Metro Bali.Com, Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum dari Ketut Arta yang terkenal dengan julukan Panglima Hukum ini menyebutkan keputusan hakim sudah sangat tepat.
“Keputasan Hakim sangat mewakili asas keadilan yang ada,” kata Situmorang saat itu.
Advokat yang dikenal dengan sebutan Panglima Hukum ini dalam pembelaanya tidak pernah setengah – setengah, terbukti salah satunya kasus yang menimpa pada Ketut Arta.
Togar bersama timnya berhasil meyakinkan Hakim, sehingga hakim menjatuhkan putusan kepada Ketut Arta dengan putusan 6 (enam) bulan tanpa ditahan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun.
Ketut Arta yang saat itu mendengar putusan 6 (enam) bulan tanpa ditahan dan 1 (satu) tahun masa percobaan dari Majelis Hakim dirinya sangat lega dan tak henti hentinya merasa bersyukur pada Tuhan.
“Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Hakim yang telah memberikan saya kesempatan untuk kembali melayani masyarakat saya,” ucapnya kepada media TargetNusa, Selasa (22/12/2020).
Begitu pula kepada Bapak Jaksa serta pengacara kami yang telah berjuang membela kami, lanjut Ketut Arta saya ucapka banyak banyak terima kasih.
“Saya juga berterimakasih kepada Masyarakat yang sudah memberikan suport moril kepada saya,” ungkap Ketut Arta yang juga selaku Klian Adat Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya terkait tanah yang dikuasai oleh Pak Astawa “Saya terus kawal dan saya serahkan kepada kepala desa untuk mengurusnya agar kembali ke desa untuk kepentingan umum,” tegas Jro Arta.
Terkai dengan awig – awig menurut Jro Bendesa Adat Ketut Arta, kalau didesanya awig – awig tersebut sangat lemah jadi perlu di revisi, dan program penyusunan awig – awig itu ada.
“Kami akan bentuk panitia perumus awig – awig dan ketua panitianya akan kami bacakan nanti waktu perarem,” bebernya.
Keputusan revisi nanti pada waktu perarem dan bisa di terima oleh desa.
“Agar Saya selaku Bendesa Adat bisa melaksanakan isi dari perarem tersebut,” jelasnya.
Isi dari perarem itu salah satunya adalah melindungi aset aset desa.
“Dan revisi awig – awig ini secepatnya akan di sosialisasikan kepada masyarakat, karena sekarang masih masa covid, kami tidak berani melanggar aturan covid yang sudah di tetapkan pemerintah,”tegas Ketut Arta
Maka sosialisanya akan saya lakuka perlingkungan dan saya ambil enam kali pertemuan imbuh Jro Arta. (Red-TN)