Tanggapan Komnas HAM Terkait Rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Aksi Terorisme

oleh -374 views

TARGETNUSA.COM – Jakarta | Terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) dalam menangani aksi terorisme yang melibatkan TNI, mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut seperti diungkapkan Komisinoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Beka Ulung Hapsara,dalam Webinar yang diselenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan Center for International Relations Studies (CiReS), LPPSP, Universitas Indonesia, Selasa (17/11/20).

Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) dalam menangani aksi terorisme, untuk diperbaiki.

“Presiden diharapkan tidak menandatangani R-Perpres sebelum dipastikan adanya kebijakan yang jelas dan sesuai prinsip negara hukum dan HAM, serta mengedepankan criminal justice system,” ungkap Beka Ulung Hapsara.

Ditambahkan oleh Beka, bahwa Komnas HAM tidak pernah menolak pelibatan TNI.

Namun Komnas HAM hanya ingin memastikan seberapa jauh dan seberapa besar peran TNI dalam pelibatannya menangani kasus terorisme.

Komnas HAM sendiri melihat R-Perpres bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 dan UU No 34 Tahun 2004 yang menekankan aspek pelibatan TNI yang bersifat perbantuan (adhoc) dan memiliki sumber anggaran dari APBN.

R-Perpres ini kata Beka masih bercirikan pendekatan war model yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.

Menurut Beka, R-Perpres ini akan melahirkan tumpang tindih dalam tata kelola dan penanganan terorisme dengan kementerian dan Lembaga lain.

Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya dalam penindakan dengan batasan yang jelas dan kapan akan dikerahkan, sehingga tidak meluas pada penangkalan dan pemulihan.

Sebelumnya, Feri Kusuma, Wakil Koordinator I Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tidak ingin perpres ini menjadi norma hukum yang memberikan kewenangan yang tumpang tindih antar kementerian dan Lembaga. KontraS dan Koalisi Masyarakat sipil sudah memberikan masukan kepada pemerintah.

“Namun pada draft terakhir yang saya terima, secara substansi belum banyak berubah,” ucapnya.

Menurut Feri, R-perpres ini sangat layak untuk ditunda pembahasannya dan dilakukan revisi dengan memasukkan usulan perbaikan dari berbagai kalangan.

Terkait kewenangan penangkalan oleh TNI, Feri mengingatkan bawah sebelum reformasi 1998, TNI memiliki kewenangan penagkalan terhadap ancaman domestic, sehingga mengakibatkan banyak efek negatif. Salah satunya adalah pelanggaran HAM.

Reformasi 1998 telah berhasil mendorong perubahan dan mengatur hubungan antar Lembaga.

Karena itu jika penangkalan ini dihidupkan kembali, menurut Feri akan kembali ke model di masa lalu.

“Perhatian kita kepada R-Perpres ini menjadi penting karena ini berhubungan dengan masa depan hukum dan demokrasi kita. Termasuk masa depan reformasi birokrasi TNI,” tandasnya.

Sementara itu Muhamad Haripin, Ph.D, peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memaparkan konsep pelibatan militer yang umumnya juga terjadi di berbagai negara, dengan disertai ketentuan tentang limitasi dan ruang lingkup operasinya.

Selain menjelaskan alasan tentang pelibatan militer yang dilakukan di beberapa negara, Haripin juga mengingatkan tidak ada jaminan bahwa pengerahan tentara akan menghentikan aksi terorisme.

Bahkan sangat mungkin terjadi balas dendam yang lebih besar karena kelompok teroris akan menyiapkan kekuatan yang lebih besar karena berhadapan dengan militer.

Terkait R-perpres, Haripin sepakat bahwa rancangan tersebut masih perlu diperbaiki, dan usulan Komnas HAM kepada Presiden untuk menarik rancangan dari DPR untuk diperbaiki sudah sangat baik.

Haripin mengingatkan pentingnya pengawasan publik dalam pembahasannya.

“Bukan dalam konteks anti-militer, tetapi untuk mendorong posisi militer yang profesional. Kita perlu berhati-hati dalam gelar kekuatan bersenjata untuk menghadapi ancaman keamanan domestik, tidak hanya untuk ancaman terorisme, karena bisa menimbulkan persoalan baru,” tandasnya.

Muhammad Arif, M.Sc, peneliti CiRes Universitas Indonesia menjelaskan tantangan negara demokrasi dalam dilemma melawan terorisme dengan mempertahankan prinsip demokrasi.

Menurut Arif, perluasan peran militer berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.

“Jangan sampai dalam memerangi terorisme terjadi teror baru di masyarakat,” pungkas Arif. (Red-TN/Hms/dkk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.