TARGETNUSA.COM | Banjarnegara – Seorang Pemuda berinisial BR (32), warga desa Wanakarsa Kecamatan Wanadadi Banjarnegara diamankan Polres Banjarnegara
Tersangka diduga menipu CA (24) teman satu desa yang sedang merantau di Jakarta, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.610.000,-
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat BR sekira bulan Agustus 2020 mengenalkan korban dengan Anisa melalui media sosial, Anisa mengaku warga Solo Jawa Tengah yang sedang menjadi karyawan promotor handphone di counter yang terletak Kelurahan Krandegan Kota Banjarnegara
“Tersangka mengirimkan nomor handphone Anisa kepada korban, setelah komunikasi kemudian korban sepakat bekerja sama bisnis jual beli handphone, korban membantu memberikan modal uang sedangkan Anisa yang melakukan jual beli, setiap hasil keuntungan penjualan satu handphone labanya di bagi dua,” Katanya Selasa (10/11) di Mapolres Banjarnegara.
Lanjut Kasatreskrim, pada Sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 02.43 WIB korban mentransfer Rp.10.000.000,- ke nomer rekening BR untuk modal awal, sesuai permintaan Anisa, kemudian awal september transfer lagi Rp.10.210.000,-,
“Senin tanggal 12 September 2020 korban diminta memesan Handhone seharga Rp 4.900.000 di aplikasi jual beli, barang dikirimkan ke alamat BR, Sabtu 26 September 2020 korban diminta Anisa mentransfer uang lagi sebesar Rp.500.000,- alasannya untuk biaya pengobatan adiknya yang sedang sakit ke nomer rekening berbeda, sehingga keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.610.000,” ungkapnya.
Lanjut Kasatreskrim, tanggal 02 Oktober 2020 nomor handphone Anisa sudah tidak bisa dihubungi, sehingga korban pulang dari tempat kerjanya di Jakarta untuk mencari Anisa di Banjarnegara dengan tujuan membicarakan masalah kerjasama. Lalu Korban menemui BR untuk mempertemukan dengan Anisa.
“Setelah korban mendatangi counter handphone, Anisa tidak juga ditemukan, ditempat kerja itu tidak ada karyawan perempuan, ia tidak bisa dihubungi, sedangkan alamat di Solo tidak jelas, akhirnya korban lapor polisi,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, masih dikatakan Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi–saksi dan mengumpulkan barang bukti serta menetapkan tersangka.
“Kamis 05 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 WIB tersangka kita amankan, terangnya.
Saat pemeriksaan, tutur Kasatreskrim, tersangka mengaku membuat akun media sosial ganda di handphone miliknya, pakai foto profil perempuan.
“Membuat akun media sosial ganda lalu diberikan kepada korban yang sebelumnya sudah dikenal, selanjutnya merayu dan mengajak korban untuk bekerja sama jual beli handphone, setelah korban mentransfer uang sebagai modal, uang itu dipergunakan untuk kepentingan sendiri oleh tersangka,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Kata Kasatreskrim, tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Red- TN)