TARGETNUSA.COM | DENPASAR BALI –
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si., didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi, menggelar razia gabungan penertiban Ptotokol Kesehatan (Prokes).
Razia Prokes yang melibatkan TNI, POLRI
dilaksanakan pada Minggu (20/9/2020) dan di pusatkan di seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Perempatan Jalan Moh Yamin – Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional Igusti Ngurah Rai .
Rai Dharmadi menyampaikan bahwa razia kali ini bukanlah yang pertama atau yang terakhir.
“Ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” terang Rai Dharmadi.
Razia dan penegakan hukum Protokol Kesehatan ini sudah 14 hari dilaksanakan secara serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Yanv dimilai sejak tanggal (7/9/2020),
“Kita berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” ujarnya.
Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker.
“Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.
Untuk mengintensifkan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemprov Bali kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana.
Dengan langkah tersebut menurut Pemerintah Provinsi Bali cukup berhasil dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.
Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit.
“Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ucapnya.
Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda.
Reporter : Hanafi
Editor : AS Hanafi