Suara Keras dan Bising Pabrik Mil Banjar Batanasem di Laporkan Ke Satpol PP Provinsi Bali

oleh -974 views

TARGETNUSA.COM | BADUNG BALI – Pabrik Mil Putu Kartika yang berada di wilayah Banjar dinas Batanasem, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, diadukan ke Satpol PP Provinsi Bali oleh Gede Widana S.H.

Gede Widana melaporkan pabrik mil tersebut, lantaran suara mesin pembuat mil pada saat beroperasi sangat keras dan menimbulkan getaran pada dinding rumahnya, sampai di beberapa sisi rumahnya mengalami kerusaka.

“Bahkan saat itu, metika cucu saya bermain di teras rumah, pipi dekat telinga kenannya terkena serpihan beton yang jatuh karena getaran mesin pabrik mil tersebut pak”, kata Gede Widana kepada awak media, Jum’at (18/9/2020).

“Sebetulnya kami dan pemilik Pabrik mil (Putu Kartika) sudah beberapa dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil”, lanjut Gede Widana.

Atas dasar inilah Gede Widana mengadu ke Satpol PP Kabupaten Badung dan di lanjutkan ke Satpol PP Provinsi Bali.

“Hari ini Jum’at (18/9/2020) kami melapor ke Satpol PP Provinsi Bali, karena kami sudah mengadu ke berbagai instansi terkait di Kabupaten, tidak mendapatkan keputusan yang memuaskan”, jelas Gede Widana.

“Astungkare tadi kami diterima baik oleh Pak Kasat di ruang kerjanya, dan kami berharap semuga kasus yang saya hadapi ini dapat cepat selesai”, harap Gede Widana.

Bersamaan waktu, saat di klarifikasi oleh awak media, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kasat Pol PP Provinsi Bali membenarkan telah menerima aduan daripada warga yang merasa dirugikan.

“Benar kami sudah terima laporan dari warga yang berkeberatan atas kegiatan yang dianggapnya mengganggu, bahkan cucunya sudah menjadi korban,” terangnya.

Lebih lanjut Dewa Dharmadi menegaskan, jika memang kawasan itu sudah ditetapkan menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau), pastinya industri tidak diperbolehkan.

“Untuk kewenangan memang ada di Kabupaten Badung, namun kita akan segera koordinasikan. Mudah-mudahan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaian masalah ini,” tegas Dewa Darmadi.

Di tempat yang berbeda, Putu Kartika, sebagai Owner Pabrik Mil yang berhasil ditemui di pabriknya oleh awak media menyampaikan, bahwa dirinya juga berusaha mem-verifikasi segala bentuk usahanya ke dinas terkait seperti Disnaker dan Perindustrian.

“Justru dari sinilah saya mengetahui, bahwa ditempat usaha diijinkan ada kebisingan dan diijinkan ada getaran, karena kita produksi, namun ada batasnya,” jelas Putu Kartika

Menurutnya hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/X/2011 Tahun 2011.Tentang Nilai ambang batas faktor Fisika dan faktor Kimia di tempat kerja.

Disinggung bangunan diatas RTH (Ruang Terbuka Hijau), Putu Kartika menambahkan sudah di mediasi.

“Dan apabila memang tidak boleh ada bangunan diatas RTH, maka saya siap membongkar bangunan ini, tapi mereka juga harus membongkar bangunannya. Apalagi saya orang asli ini,” tegasnya.

“Saya punya surat pernyataan mas, bahwa krama adat tidak keberatan saya mengoperasikan pabrik ini,” tambahnya seraya kembali menerangkan, bahwa dari hasil mediasi, kebijakan dari Satpol PP memang disuruh mengurangi kebisingan dan getaran.

“Untuk produksi, tidak ada surat penyetopan. Kalaupun di stop, saya tetap kerja mas. Karena saya mau makan apa? Musim seperti ini,” urainya.

Bahkan lebih lanjut, menurutnya dari dinas tenaga kerja malah menganjurkan saya bekerja. Terlebih informasi dari Disnaker, triwulan ke-4 Indonesia akan mengalami krisis katanya.

Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan, bahwa permasalahan tersebut tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari DLHK

“Karena mekanisme industri untuk kewenangannya ada di DLHK,” ujarnya.

Disinggung soal ada tidaknya kegiatan di pabrik, Kasatpol PP Badung menegaskan bahwa kedua belah pihak sama-sama sepakat mencari solusi terbaik.

“Karena kami tidak bisa setiap hari cek kesana. Paling tidak di lingkungan ada Kepala Lingkungan yang lebih bertanggung Jawab, biar tidak sedikit-sedikit satpol PP”, jelas Suryanegara kepada awak media melalui telpon seluler Jum’at 18 September 2020.

Editor : AS Hanafi
Reportase : Hanafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *