TARGETNUSA.COM | Denpasar – Dimasa Pandemi Civid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini makin sulit. Membuat masyarakat condong melakukan kejahatan dan kriminalitas.
Seperti yang dialami oleh inisial RL (45) warga kos yang berada di Jln. Kebo Iwa Utara, Denpasar, kehilangan Motor Mio miliknya yang diparkir di halaman kosannya yang sedang di tinggal tidur.
Setelah koban mengetahui motor miliknya yang yang terkunci stang dan di parkirkan di halaman kosnya telah raib di curi maling, maka korban RL melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Kamis (10/9/2020).
Setalah Kepolisian menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di TKP dan meminta keterangan dari saksi, lalu pllisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku tertangkap.
Menurut Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.IK., M.H., kejadian ini terjadi di rumah kos jl. kebo Iwa Utara dengan korban seorang perempuan berinisial LR (45), dimana pada malam sebelumnya korban memarkir sepeda motor Yamaha mio miliknya dalam keadaan terkunci stang kemudian korban tinggal istirahat dilantai 2 rumah kos dan esok pagi korban menemukan sepeda motor miliknya sudah raib.
“Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor mio, ” ungkap Kompol Anom Danujaya.
Pelaku Budi Setiawan (20) asal Banyuwangi, saat ditangkap di Jalan Tumbak Bayuh Banjar Dangin Sema, pelaku tak melakukan berlawanan serta mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor yamaha di TKP.
“Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Saat diinterogasi pelaku mengaku baru sekali ini mencuri motor dengan alasan ekonomi dan motor itupun belum sempat pelaku jual. (Red-TN)