Diduga Sindikat Pengedar dan Kurir Obat Terlarang Diamankan Polisi

oleh -537 views

TARGETNUSA.COM | Denpasar Bali –
Dua WNA asal Inggris dan Australia, yang di duga sebagai pengedar dan pemakai barang terlarang berupa sabu – sabu dan Exstasy, di ciduk Satuan Resnarkoba Polrest Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SH.,S.IK., M.H., mengatakan tersangka Collum (32) asal Inggris diamankan pada selasa (1/9/20) Jam 22.45 wita, di jalan Dewi Sri Kamar Kos Strobery Garden Kuta Badung, beserta 14 paket kristal bening dengan berat 11,84 gram dan 15 butir ektasy berlogo granat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka bernama Aaron (44) WNA asal Australia pada Rabu (2/9/20) Jam 00.45 wita di jalan Nakula Dipta seminyak kedapatan 1 paket sabu seberat 1,23 gram.

“Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (inggris) dan kurir (australia), dimana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah 200 ribu dari pelaku pertama,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kedua tersangka saat ini berstatus turis dengan visa wisata, dan saat ini tersangka di amankan di Polresta Denpasar mempertangungjawabkan perbuatanya.

Pasal yang dikenakan pada kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Edito : Hanafi
Sumber : Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *