TARGETNUSA.COM | GIANYAR BALI – Keberpihakan terhadap keberadaan desa adat di Bali sebagai warisan adiluhung yang mesti terus dilestarikan dan dijaga keberlangsungannya, betul-betul sangat nyata ditunjukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui berbagai kebijakan dan kerja konkret. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sebagai perlindungan dan landasan hukum positif terhadap keberadaan desa adat di Pulau Dewata yang keberadaannya telah berlangsung lebih dari seribu tahun.
Disusul kemudian dengan dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemajuan Desa Adat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang secara khusus bertugas menanganai berbagai kepentingan dan kebutuhan terkait keberlangsungan keberadaan desa adat di Bali.
Tak berhenti di situ saja, Gubernur Koster juga sangat memperhatikan penunjuang infrastruktur yang dibutuhkan. Salah satunya dengan pembangunan kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali hingga tingkat kabupaten/kota se-Bali.
Untuk tingkat kabupaten/kota hal itu ditandai dengan peletakan batu pertama secara perdana pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar pada Selasa (18/8) yang bertepatan Hari Raya Tilem Sasih Karo di kawsan Kesatrian, Kota Gianyar.
Selanjutnya akan disusul dengan pembangunan kantor MDA tingkat kabupaten/kota lainnya se-Bali. Nantinya Kantor MDA kabupaten Gianyar ini sendiri akan diperuntukan pula untuk kantor PHDI Gianyar.
Dalam sambutan saat acara peletakan batu pertama kantor MDA Gianyar, Gubernur Koster menegaskan bahwa desa adat di Bali adalah warisan adiluhung yang sudah sepantasnya dihargai dengan hal-hal konkret.
“Bayangkan, desa adat di Bali sudah ada sejak abad ketujuh. Mengurusi segala hal, adat istiadat, budaya, sekala dan niskala, tapi sejak dulu tidak ada yang khusus dan konkret mengurusi desa adat ini. Untuk itu, sekarang saya urus betul. Buatkan Perda-nya, dinas-nya (OPD, red). Ini yang disebut keberpihakan,” kata Gubernur Koster.
Menurut Gubernur, dirinya merasa miris melihat kenyataan selama bertahun-tahun bahwa bagian penting dari tata kehidupan dan kearifan lokal Bali seperti desa adat, cuma diurus dan dibidangi oleh pejabat setingkat kepala bidang (Kabid).
“Untuk itu saya buatkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, jadi jelas tupoksinya (tugas pokok dan fungsi, red). Kantornya kita buatkan, baru dengan tiga lantai, tidak lagi ‘numpang’ di Dinas Kebudayaan. Dan tidak hanya gedung, kita siapkan tenaga administrasinya, operasionalnya, sehingga bisa berjalan baik turun langsung desa-desa,” jelasnya.
Dikatakan Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, pembangunan kantor MDA untuk tingkat kabupaten/kota se-Bali akan dilakukan secara simultan. Sehingga MDA akan mampu melaksanakan tugas besar mereka untuk menghubungkan dan memfasilitasi desa adat dengan pihak pemerintah.
“Dananya bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN yang kita betul-betul alokasikan. Setelah selesai di provinsi (pembanguan gedung kantor MDA Provinsi, red), lalu dilanjutkan (pembangunan kantor MDA tingkat kabupaten/kota, red) ke kabupaten/kota. Tahun ini diawali dari Gianyar, lalu Jembrana, Bangli, Denpasar, Buleleng Karangasem, dan awal tahun depan menyusul Klungkung , Badung dan Tabanan,” sebut anggota DPR RI tiga periode ini.
Lebih jauh, Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini menyebut terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat adalah sebuah perjuangan yang sangat panjang.”Saya memperjuangkan dan berdebat di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red) agar Perda ini bisa lolos, dan sekarang desa adat di Bali ada ‘bapaknya’, ada landasan (hukum)-nya. Perda eksklusif sebagai identitas desa adat kita,” terang Gubernur Koster.
Selanjutnya Gubernur Koster berpesan agar para bendesa dan jajaran betul-betul serius dalam menjaga kuat dan kokohnya desa adat sebagai tiang adat dan kebudayaan Bali. “Dari landasan hukum hingga infratruktur sudah tuntas kita urus. Maka dari itu, ingat bahwa desa adat ini punya tugas niskala dan sekala. Jika kita kerja tulus dan lurus, maka ada dua manfaatnya. Jadi jangan main-main,” pesannya.
Sementara itu, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra mengatakan bahwa pembangunan kantor MDA Kabupaten Gianyar ini adalah sebagai sebuah sejarah. “Ini salah satu terobosan Bapak Gubernur (Wayan Koster, red) untuk adat dan budaya Bali. Mulai dari Perda dan Pergub (Peraturan Gubernur, red), infrastruktur hingga pembangunan SDM. Tidak pernah terjadi sebelumnya,” sebut Mahayastra.
Bupati Mahayastra kemudian menyebut bahwa Gubernur Koster sebagai sosok tokoh ‘langka’ di Bali. Pasalnya tak hanya fasih menjalankan roda pemerintahan, namun pula mempunyai kemahiran diplomasi ditunjang jaringan yang sangat kuat dengan Pemerintah Pusat.
“Bargaining Bali kini di Pusat sangat luar biasa. Pembangunan di (Pura, red) Besakih, pelabuhan segitiga emas, Pusat Kebudayaan, Stadion Dipta, jalan tol, pasar seni, dan yang lain. Mungkin nilainya lebih dari Rp 5 triliun. Sepanjang sejarah, tidak pernah ada dana Pusat sebesar itu turun ke Bali. Ini prestasi yang suka tidak suka harus diapresiasi, sebuah kerja keras dari bapak Gubernur,” ungkapnya.
Sedangkan menurut penuturan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara, gedung untuk Kantor MDA Kabupaten Gianyar akan dibangun di atas lahan aset milik Pemprov Bali dengan luas mencapai kurang lebih tujuh are. Gedung ini nantinya akan dibangun dua lantai. Dan Gianyar merupakan kabupaten pertama di Bali yang melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung kantor MDA.
Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Gianyar dengan nilai sebesar Rp 3,4 miliar lebih. Sedangkan kabupaten/kota lainnya, seperti Jembrana, Karangasem, Bangli, Denpasar, Klungkung, Tabanan dan Buleleng akan menggunakan bantuan dana CSR. (Red-TN)