TargetNusa.com – Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalani kehidupan di dunia ini tentunya harus beretika, yakni dalam pergaulan, menjalani profesi harus saling menghargai dan menghormati satu sama lain, serta tidak saling menjatuhkan.
Etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang arti baik dan buruk, benar dan salah selanjutnya manusia menggunakan akal dan hati nuraninya guna mencapai tujuan hidup yang lebih baik dan benar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki.
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai – nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, yaitu membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu seperti profesi jurnalis/wartawan, hukum, bisnis, kedokteran, pendidikan/guru. Jadi profesi adalah suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggungjawab manusia sebagia anggota umat manusia, tentunya untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Dengan ciri moralitas yakni berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, sadar akan kewajibannya dan memiliki idealisme yang tinggi.
Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, cetak, elektronik dan online. Yang disebut wartawan adalah reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual.
Wartawan adalah sebuah profesi, seorang profesional seperti halnya dokter, bidan, guru atau pengacara yang punya kode etik. Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Dan wartawan tidak boleh menerima suap dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pers Indonesia atau pers Pancasila yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945. Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan.
Di era yang sudah semakin transparan saat ini, peran pers sangat berpengaruh dan memegang peran penting dalam menjalankan fungsinya sebagai media kontrol sosial. Kebebasan pers ini harus dibarengi dengan tanggungjawab dari para insan pers itu sendiri. Kebebasan pers adalah sebuah kenyataan di dalam memainkan fungsi sosial kontrolnya.
Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi selain tiga lembaga lainnya yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tentunya dalam memainkan fungsi sebagai sosial kontrol, informasi dan edukasi inilah diperlukan pelaku pers yang beretika. (Red-TN)
