Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Curat

oleh -742 views

TARGETNUSA.COM, Jembrana || Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana gelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Bertempat di Satuan Reskrim Polres Jembrana, Senin, (16/9).

Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Jembrana IPTU Made Kerta Buana Alit saat pimpin press release mengatakan, terjadi pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Sari Buana Pengeragoan Pekutatan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/07/IX/2019/Bali/Res Jbr/Sek.Pekutatan, tanggal 06 September 2019 dengan pelapor bernama I Made Sudana, S.E alamat Pengeragoan-Pekutatan, dengan barang yg hilang berupa 60 slop rokok berbagai merk dan uang tunai Rp. 8.900.000 dengan total kerugian Rp. 25.900.000 (dua piluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Curatkemudian TKP kedua di toko UD Jaya Makmur Yeh Sumbul Mendoyo berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/238/IX/2019/Bali/Res Jbr tanggal 11 September 2019, pelapor bernama H. Saihurrahman alamat Yehsumbul-Mendoyo, dengan barang yang hilang berupa 60 slop dan 137 bungkus rokok berbagai merk dengan total kerugian sebesar Rp. 20.000.000, juga dilakukan oleh dua orang tersangka bernama Moch Sa’et dan Maden, beralamat di Sukorejo-Bondowoso- Jawa Timur.

Diketahui, keduanya residivist dimana tersangka Moch Sa’et pernah melakukan Curanmor di Banyuwangi dan penganiayaan di Singaraja sedangkan Maden pernah melakukan pencurian hewan di Bondowoso serta pencurian dengan bongkar Showroom di Kalimantan.

“Modus Kedua tersangka dalam melakukan kejahatan ini, dilakukan dengan cara memanjat tembok, merusak atap dan mencongkel jendela dengan menggunakan obeng,” ujar Wakapolres.

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K menyampaikan terkait kronologi penangkapan kedua tersangka atas dasar Laporan Polisi, dari Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Desa Yeh Sumbul-Mendoyo.

“Saat itu anggota Opsnal melihat seseorang dengan ciri identik pelaku yang terekam pada cctv TKP Sari Buana, melintas ke arah timur atau arah ke Denpasar bersama seorang temannya, dengan sigap anggota opsnal, melakukan pengejaran dan di Desa Pulukan-Pekutatan pelaku bernama Moch Sa’et berhasil diamankan, sedangkan tersangka Maden berhasil diamankan di Desa Medewi-Pekutatan yang dibantu masyarakat” terang Kasat Reskrim.

“Dari hasil Interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di Toko Sari Buana Pengeragoan dan toko UD Jaya Makmur Yeh Sumbul, dari keterangan pelaku, hasil curian berupa Rokok berbagai merek telah dijual kepada temannya bernama Anwar saat bertemu di Ketapang-Banyuwangi, dimana Anwar masih sebagai DPO dan diakui pula oleh kedua pelaku Anwar tersebut beralamat di Bondowoso-Jatim, selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Bondowoso untuk mencari Barang Bukti,” tambahnya.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagit.

“Hasil pengembangan ke daerah Bondowoso diamankan uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) hasil penjualan rokok dan diamankan pula 20 slop rokok berbagai merk,” pungkasnya

“Dari hasil interogasi saat pengembangan terhadap ke dua tersangka, dirinya mengakui berencana akan melakukan pencurian ditoko yang ada di Banyubiru-Negara dan lokasinyapun sudah tergambarkan, namun karena keduluan tertangkap akhirnya kejahatan itu tidak dapat dilakukan ,” tutupnya.

Barang Bukti Berhasil diamankan dari kedua tersangka 20 slop rokok berbagai merk, uang tunai Rp. 500.000, sisa uang yang diambil di Toko Sari Buana Pengeragoan, uang Tunai Rp. 5.000.000 merupakan hasil penjualan rokok, 1unit motor Honda Beat putih P 5339 UE, obeng, satu gulungan kabel, 4 karung plastik, penanak nasi, panci kecil, jaket warna merah hitam, topi coklat, masker warna biru dan satu unit hand phone merk Nokia. (TN/Setiawan)