Komnas Perlindungan Anak Lanjutkan Investigasi Pencarian Fakta Atas Dugaan Kasus Pedofilia di Bali

oleh -316 views

TARGETNUSA.COM, Jakarta ||Sesuai  dimaksud pasal 78 UU RI Nomor No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa  (extraordinary crime) yang dapat diancam minimal pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan bahkan dapat diamcam dengan pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. Dengan demikian penyelesaiannya juga harus luar biasa dan hukumannya pun luat biasa dan berkeadilan.

Disamping itu,
tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak oleh ketentuan UU RI Nomot 17 Tahun 2016 telah  disetarakan dengan tindak pidana korupsi, Narkoba dan
terorisme yang telah pula ditempat kan sebagai kejahatan luar biasa maka penangannya pun harus luar biasa.

Dengan demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat (legal standing),  tugas dan fungsi memberikan Pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia tidak akan berhenti untuk membongkar dan memberikan pertolongan  bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual dimanapun peristiwa itu tetjadi dan siapapun dan apapun latarbelakang predatornya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam acara Dialog Anak Indonesia yang disiarkan Komnas ANAK TV, Senin 11/03.

“Oleh sebab itu, untuk tidak memunculkan fitnah atau menghukum orang yang belum tentu bersalah serta untuk menemukan kepastian hukum atas dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan AIU pengeolah Ashram GIU di Klungkung Bali,  Komnas Anak sebutan lain Komnas Perlindungan Anak bersama POKJA Perlindungan Anak Bali dan Relawan Sahabat Anak Indonesia wIlayah Bali, segera melanjutkan dan meneruskan investigasi  pencarian fakta guna mengumpulkan kepastian informasi dari berbagai nara sumber  yang dapat dipercaya dan dari mantan penghuni dan pengelolah Ashram GI dan dari tokoh-tokoh masyarakat untuk dijadikan bukti hukum sebagai fakta pelaporan ke Polda Bali sambil menunggu kepulangan AIU dari Indian yang didapat informa kepulangannya di pertengahan Maret ini”, demikian Arist Merdeka menambahkan.

Lebih tegas Arist menekankan bahwa Komnas Perlindungan Anak sebagai sahabat Anak Indonesia khususnya bagi anak-anak korban tidak akan pernah mundur dan menyerah untuk menumbangkan segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menegakkan kebenaran atas kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak dimanapun termasuk dugaan kejahatan seksual dalam bentuk “paedofilia” yang patut diduga terjadi di Bali”. ” Bagi saya tidak ada kata  kompromi dan tawaran damai apalagi “masuk angin” atas kejahatan luar biasa ini.

Oleh sebab itu, sesuai  dengan ketentuan pasal 78 UU RI Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah kewajiban kita bersama sebagai anggota masyarakat untuk  berkontribusi menolong anak yang nyata-nyata menjadi
korban. “Saya mengajak semua komponen masyarakat di Bali termasuk sahabat-sahabat saya pekerja jurnalistik di Bali untuk tidak membiarkan dugaan kejahatan ini dan  mendorong turut membongkar kasus dugaan ini sesuai dengan fakta agar dugaan tindak pidana ini menjadi terang benderang dan bukan fitnah, jelas Arist. (Ash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.