TARGETNUSA.COM, Denpasar // Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Denpasar, menggelar sosialisasi zakat, infak dan sedekah di hadapan sejumlah personel Polresta Denpasar pada Rabu (20/2/2019).
Sosialisasi tersebut digelar di Musholla Polresta
Setidaknya ada tiga kelebihan ketika zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat yaitu sesuai dengan syariah Islam serta mengikuti tuntunan Nabi karena Sejak zaman Rasul, sahabat, sampai khilafah, zakat dikelola dan diatur oleh lembaga zakat, Di sisi lain zakat melalui lembaga akan didoakan oleh amil.
Menurut aspek keberkahan inilah poin utama dalam berbagi harta, Lainnya ketika zakat dititipkan lewat lembaga Zakat akan lebih produktif ketika dikelola lembaga zakat
Bukan hanya poin itu yang selalau di suarakan oleh baznas kota denpasar, akan tetapi Baznas terus memberikan edukasi terkait dengan zakat ke masayarakat, terutama di beberapa Instansi termasuk instansi Polresta Denpasar kali ini Baznas Kota Denpasar sosialisasi zakat, infaq, dan sadakah. Rabu (20/2/2019)
Drs.H.Ahmad Rosyid sebagai ketua umum Baznas Kota Denpasar, di dampingi H.Khoirudin komisioner Baznas Provinsi Bali dan beberapa staf lainnya
Drs.H. Ahmad Rosyid menyampaikan dihapan puluhan personel Polresta Denpasar, tentang wajibnya menunaikan Zakat Profesi, bahkan Baznas pun dibentuk untuk mengurangi angka kemiskinan di indonesia dengan program pendampingan kepada mustahik (orang yang dibantu) untuk mempermudah pengumpulan zakat maka harus dibentuk UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) di Polresta Denpasar untuk dikelolah secara bersama-sama pendistribusiannya. Jelas Drs.Ahmad Rosyid
“Dengan menjadi UPZ BAZNAS, instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum BAZNAS karena sebenarnya lembaga/instansi tidak boleh mengalang dana umat kalau belum mendapatkan legalitasnya, jadi solusinya harus siap menjadi UPZ Baznas” sambung Drs.Ahmad Rosyid
Hal senada disampaikan oleh H. Khoirudin komisioner Baznas Provinsi Bali bagian waka 3 menyampaikan dihadapan personel kepolisian Polresta Denpasar bahwa zakat hukumnya sama dengan solat karena satu rumpun di dalam rukun islam, dan hukumnya wajib 2,5% di keluarkan kalau mencapai nishabnya
“Dalam Alquran jelas tentang wajibnya menunaikan zakat yaitu Q.S At-Taubah ayat 103 dalam ayat tersebut ditegaskan suruh diambil sebagian harta mereka,artinya agar ditunaikan zakat kalau sudah mencukupi hisbanya, insya Allah akan lebih berkah dan manfaat kalau ditunaikan zakatnya” Sambungnya
Antusias dan semangat personel polresta denpasar terlihat di sesi tanya jawab, karena banyak yang bertanya tentang seputar zakat, dan ada yang langsung membayar zakatnya, setelah mendengar penjelasan dari materi zakat yang disampaikan. (TN)