DPO 2 Minggu Warga Negara Nigeria Akhirnya Tertangkap

oleh -435 views

TargetNusa.Com, Denpasar, Bali – setelah sempat buron Charles George Albert aluas Komang Eli Agus Hartono (35), Warga Negara Nigeria akhirnya Pada hari Rabu tgl 15/8/18 pukul 03.00 Wita disalah satu penginapan di wilayah Sanur Denpasar Selatan Tim Penindakan Kanim Klas II Singaraja dibantu Kepolisian Sektor Denpasar Selatan berhasil meringkus pelaku tinndak pidana keimigrasihan tersebut.

Charles George Albert mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum karena telah disangkakan melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c Undang-undang No.6 Tahun 2011 ttg Keimigrasian.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Operasi penindakan ini merupakan titik kulminasi dari rentetan peristiwa sebelumnya yg dimulai pada tanggal 02 Mei 2018 karena tersangka Charles George Albert yang menggunakan nama Komang Eli Agus Hermanto dengan maksud mengelabui petugas Imigrasi Klas II Singaraja untuk memperoleh paspor RI secara tidak sah.

Perbuatan tersangka berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas wawancara. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singaraja mengeluarkan Surat Perintah penyidikan pada tanggal 03 Mei 2018, namun yang bersangkutan melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan upaya Praperadilan  pada tanggal 27 Juli 2018.

Pada tanggal 03 Agustus 2018 PN Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan Praperadilan dari Tersangka.

Atas penetapan PN tersebut Kantor Imigrasi Klas II Singaraja telah memanggil tersangka secara patut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, namun dikarenakan tidak diketahui keberadaannya maka tersangka ditetapkan sebagai DPO.

Dalam rangka pencarian DPO, Kanim Klas II Singaraja telah menempatkan petugas  di beberapa titik seperti  Pelabuhan Laut Gilimanuk, Padang Bai serta bandar udara Ngurah Rai dan mengirimkan petugas ke beberapa tempat yg dicurigai.

Setelah dilakukan pencarian selama 2 minggu, Tim berhasil menangkap sebagaimana tersebut diatas.

Atas keberhasilan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan apresiasi  yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas II Singaraja beserta jajarannya, serta Polda Bali cq. Polresta Denpasar cq. Polsek Denpasar Selatan yang telah membantu keberhasilan penangkapan DPO ini. (Target/han)