TargetNusa.Com, Badung, Bali – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan ungkap Kasus Curat pada siang hari disebuah Villa Moso di kawasan Jalan Kahuripan No.2, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Berawal dari laporan Korban Aristidis Giorginis WNA asal Jerman, bahwa korban telah kehilangan barang miliknya di tempat dia tinggal yaitu di Villa Moso, Jalan Kahuripan No 2, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Lalu Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem memerintahkan, melalui Kanit Reskrim Iptu H. A. Muh. Nurul Yaqin dan ditindak lanjuti oleh Panit Opsnal Ipda I Wayan Dirga Adnyana.
Kemudian pada hari Senin Tgl 07 Mei 2018, sekira pukul 15.30 wita, dipimpin Kanit dan Panit langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan, sekira pukul 16.00 wita tim opsnal berhasil mengamankan pelaku Everson Saribu (28) asal Morotai
ditempat kerjanya. Menurut pengakuan, tersangka melakukan perbuatan mencuri sudah 15 (lima belas) kali.
Dalam aksinya Pelaku mengambil kunci pintu lalu masuk kamar korban dan mengambil kunci asli berangkas yang ada dalam laci selanjutnya di duplikatkan di tukang kunci. Korban mengalami kerugian Kurang lebih Rp.100.000.000,-
Kini tersangka diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan beserta barang buktinya berupa; Sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 17.600.000,-, Sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol DK 5779 OT beserta BPKB dan STNK, Satu koper berisikan baju dan celana, Satu buah kalung emas berbandul salib berat 8 gram seharga Rp. 3.600.000,-, Satu buah Tahapan BCA beserta ATM An. Everson Saribu, Satu buah ATM Mandiri An. Everson Saribu, Dua buah kunci duplikat berangkas, Satu buah Hp Samsung A5, Dua buah jam tangan merk Ripcurl dan Vinergy serta KTP atas Everson Saribu. (Target)