Penyumbang Dana Kampaye Untuk Koster – Ace Cukup Tinggi

oleh -549 views

TargetNusa.Com, Bali – Penggalangan dana publik yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) terus berlanjut.

Partisipasi masyarakat untuk  menyumbangkan dana kampanye pasangan Koster-Ace cukup tinggi. Besaran nilainya juga tidak dibatasi. Kisarannya mencapai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah. Semuanya tercatat dan dipertanggungjawabkan.

Bendahara Tim Pemenangan Koster-Ace I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi mengungkapkan, penggalangan dana publik masih berlangsung. Sampai saat ini sudah tercatat dan masuk rekening kampanye sejumlah Rp 108.150.000. Jumlah itu dimungkinkan masih akan bertambah. Mengingat sejumlah pihak telah menyatakan akan ikut berpartisipasi.

“Ada sumbangan yang diberikan langsung secara tunai,  ada juga yang langsung disetor melalui rekening kampanye,” ungkap Diah Werdhi di Kantor DPD PDI Perjuangan Renon, Jumat, 13 April 2018.

Diah menambahkan, berapapun sumbangan yang diberikan akan tercatat rapi.

“Kalau ada yang nyumbang seribu pun kami terima, dan semuanya tercatat serta dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain berupa uang, sumbangan juga diterima dalam bentuk barang. Seperti sumbangan baju kaos oblong bergambar paslon yang telah diterima tim sebanyak 3 ribu pieces.

Diah mengatakan, bagi pihak-pihak yang ingin berpastisipasi, dipersilakan datang ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Jalan Banteng Baru Nomor 4 Denpasar dan mengisi formulir yang telah disediakan. Atau, bisa mentransfernya melalui rekening Bank BNI Cabang Renon 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster dan Tjok Oka Artha.

Seperti diketahui pasangan Koster-Ace  bekerjasama dengan akuntan publik untuk transparansi dana kampanye yang akan digunakannya selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018.

Hal ini bertujuan untuk terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *