DENPASAR, TargetNusa.Com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menciduk pengedar sabu kambuhan, inisial KSM, 19 tahun, alamat Imam Bonjol, Gang Marlboro 1, No 1, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Jum’at (16/2/2018)
Penangkapan KSM berawal dari informasi masyarakat kalau ada orang yang sering menggunakan narkoba dan juga menjualnya. Berbekal informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka KSM. alhasil pengintaian membuahkan hasil akhirnya tersangka tertangkap di Jalan Imam Bonjol, Jum’at (16/2/2018), pukul 18.00 wita.
Polisi meringkus KSM karena terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu, 65 klip plastik berisikan kristal bening masing – masing berisi 134.68 gram, dan 204 butir ekstasi serta 50 butir happy five.
Waka Polresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di dampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, mengatakan, ‘tersangka KSM merupakan resedivis dan bebas pada September 2016 lalu. Dan kini tertangkap kembali dengan kasus yang sama”, jelasnya.
Tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Dino yang masih mendekam di LP Gerobokan, dan tersangka mendapatkan upah pertempel sebesar Rp 50.000.
Kini tersangka mendekam di jeruji besi Polresta Denpasar beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut. (han)