BPJS Kesehatan Kerja Sama Dengan Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

oleh -416 views

TARGET NUSA .COM, DENPASAR – BPJS Kesehatan beserta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengembangkan inovasi baru guna mempermudah dan mempercepat proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, melalui pemanfaatan KTP Elektronik (KTP-El) pada card reader.

Sebelumnya  April 2013, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal akses database kependudukan untuk proses validasi data calon peserta JKN-KIS.

“Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS,  juga dipergunakan untuk meng-update data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris .Saat mendampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan.Jumat (5/1/2018).

Menurut Fachmi, pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS. NIK juga dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data peserta JKN-KIS pun lebih terjamin.

Sementara dalam hal mutasi atau perubahan data, peserta JKN-KIS dapat melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (DIP), kemudian meletakkan KTP-El di mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke mesin pemindai. Data KTP-El pun akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan, sehingga petugas BPJS Kesehatan dapat melakukan proses mutasi data lebih singkat.

Penggunaan card reader KTP-El tersebut efektif berjalan sejak 21 Desember 2017 lalu.
“Tahun 2018 kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader KTP-El.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan atas Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, serta KTP-El.

Sampai dengan 31 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 atau hampir mencapai 72,9% dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.