TARGET NUSA.COM, Buleleng – Minggu 25 Desember 2017, Warga Desa Adat Dharma Jati mendatangi wantilan pura Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, Bali.
Membahas serta membuat perarem adat (Peraturan), terkait kepemilikan Hotel milik Wayan Angker yang terletak di Desa Tukat Mungga, di duga menyerobot Tanah Negara.
Paruman dihadiri oleh Jro Kelian Adat , Ketut Wicana, Kepala Desa Tukad Mungga Putu Madia, Paguyuban Pemangku, Kherta Desa, Sabha Desa Pakraman Dharma Jati, seluruh Perangkat Desa Tukad Mungga, Prajuru Adat, LPM Desa Tukad Mungga dan Tim Aset desa Tukad Mungga, serta warga Kerama Desa.
Hasil dari Paruman mencetuskan; Bahwa tanah di wilayah desa adat Dharma Jati yang di klaim oleh Wayan Angker, dinyatakan bahwa Tanah Adat yang sudah turun temurun dikuasai dan diberikan hak kelola oleh negara kepada Adat Dharma Jati Desa Tukad Mungga bukan milik Wayan Angker.
“Dari hasil Paruman bahwa tanah tersebut merupakan tanah desa adat yang dikelola secara turun temurun oleh adat, kenapa demikian?. Dari kesaksian-kesaksian warga yang mana tanah Negara itu telah dikuasakan ke desa Adat. Maka dari itu Tanah tersebut merupakan tanah Adat, nanti kita panggil Wayan Angker yang telah mengklaim bahwa tanah itu miliknya,” kata Putu Madia.
Sebelumnya Wayan Angker telah memenuhi panggilan kekantor desa karena didesak oleh ratusan warga Tukad Munga yang mengatas namakan “Tukad Munga Bersatu” dari hasil pemanggilan tersebut Wayan Angker yang membawa dua sertifikat, diduga ada kejanggalan pada bukti serifikat yang diserahkan ke Kantor Desa Tukad Mungga.
Beberapa tokoh masyarakat yang didampingi LSM dari Kontras dan Pemerhati Masyarakat Buleleng mendatangi kantor BPN Singaraja bertemu langsung dengan kepala BPN, serta menunjukan copy sertifikat yang diberikan oleh Wayan Angker, namun sertifikat yang ditunjukan masih diragukan oleh pihak BPN.
Kendati warga telah menuntut Wayan Angker untuk mengembalikan tanah adat, ia masih percaya bahwa tanah tersebut masih miliknya.
Wayan Angker sepekan yang lalu menyebutkan,
“Tanah itu saya beli dari sebelum nikah, kita tidak mau ribut masalah itu, kalau emang keberatan dan ada pembuktian bahwa saya dibilang nyerobot buktikan saja, negara ini negara hukum jangan menduga-duga. Pemerintah saja melakukan penyenderan terhadap pantai itu minta persetujuan kepada saya, tanah itu saya beli dengan luas kurang lebih 170 are.” ujar Wayan Angker sepekan yang lalu. (han)
Reporter : Hanafi
Editor : KM Sri